Connect with us

Business

BRI Tanggapi Penghentian Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 oleh OJK

Published

on

BRI Tanggapi Penghentian Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 oleh OJK

Baca juga berita yang lain : Business

Jakarta (usmnews) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memberikan tanggapannya terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 pada Minggu (31/3/2024). Menurut Direktur Utama BRI, Sunarso, kebijakan restrukturisasi tersebut terbukti efektif dalam menyelamatkan sebagian besar bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang meluas di Indonesia sejak tahun 2020.

Sunarso menyatakan bahwa BRI secara internal sudah tidak lagi menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya untuk menjaga prinsip perbankan yang sehat. Namun, dia menegaskan bahwa bank telah menyiapkan strategi soft landing untuk menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut, dengan keyakinan bahwa hal ini tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara keseluruhan.

Meskipun demikian, sebagai langkah antisipasi risiko, BRI tetap melakukan pencadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022, NPL Coverage BRI mencapai level 305,73%, dan cadangan tersebut digunakan untuk penghapusan buku kredit UMKM yang tidak dapat direstrukturisasi lagi. Sunarso juga mencatat bahwa hingga pertengahan Februari 2024, terjadi penyusutan nilai kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi, dengan outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Dia menekankan bahwa sejak awal pandemi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang sekitar 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, menyerap 97% tenaga kerja, dan menyediakan 99% lapangan kerja di negara ini.

Penghentian kebijakan restrukturisasi kredit tersebut dianggap sebagai langkah yang konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan pulihnya kondisi ekonomi Indonesia, termasuk sektor riilnya. Meskipun demikian, BRI menekankan bahwa stimulus restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal pandemi merupakan bagian penting dari kebijakan yang menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan.

OJK juga menilai bahwa sektor perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai BRI Tanggapi Penghentian Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 oleh OJK dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh usmnews