Business
Bos Danantara Pastikan Aturan Tantiem BUMN Sudah Berjalan
Jakarta – BPI Danantara telah tegas menjalankan aturan tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN. CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan Danantara langsung menjalankan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Kebijakan ini mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem bagi komisaris BUMN.
Rosan menjelaskan Danantara menghilangkan tantiem komisaris dan menghitung tantiem direksi berdasarkan operasional dan pendapatan BUMN. Ia menegaskan tidak ada lagi praktik manipulasi laporan keuangan.
“Tantiem untuk komisaris sudah kita hilangkan. Perhitungan tantiem direksi dan komisaris hanya berdasarkan operasional atau pendapatan perusahaan. Rosan menegaskan, “Kami tidak lagi melakukan ‘financial engineering’ atau mempercantik laporan,” usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, Danantara telah memangkas jumlah komisaris di jajaran BUMN. Contohnya, di perbankan BUMN, jumlah komisaris dipangkas dari belasan menjadi 5-6 orang.
“Kami sudah mulai jalankan pemangkasan komisaris, misalnya di perbankan dari 12-13 menjadi 5 atau 6,” tambah Rosan.
Dengan langkah ini, Danantara menunjukkan komitmen untuk meningkatkan tata kelola BUMN dan memastikan transparansi dalam pemberian tantiem.