Education
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Per Bulan Oktober 2025

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Kenaikan Baru Berlaku pada 2026Iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk semua kelas per Oktober 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Besaran tarif saat ini masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepastian ini berlaku untuk seluruh kategori peserta, termasuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran.Keputusan untuk mempertahankan tarif saat ini memberikan kejelasan bagi masyarakat hingga akhir tahun. Penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru direncanakan akan diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2026. Rencana penyesuaian tarif ini sudah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan yang merupakan bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Meskipun rencana kenaikan telah disebutkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang merinci besaran tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru yang akan berlaku mulai tahun 2026.Rincian Besaran Iuran Berdasarkan Kategori PesertaBerdasarkan regulasi yang berlaku per Oktober 2025, berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tiga kelompok utama peserta:

1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU)Kategori ini mencakup individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, atau berbagai profesi lainnya. Peserta PBPU diberikan pilihan untuk menentukan kelas perawatan (Kelas I, II, atau III) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.Kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.Kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.Kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, dari jumlah ini, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)Kategori PPU mencakup pegawai di sektor pemerintah (PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD) maupun swasta. Skema pembayaran iuran untuk PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan dengan batas maksimal gaji yang diperhitungkan adalah Rp12 juta per bulan.

Pembagian beban iuran ini adalah sebagai berikut:4% dari gaji ditanggung dan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.1% dari gaji ditanggung dan dipotong langsung dari pekerja/karyawan.Untuk anggota keluarga tambahan—seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua (ayah, ibu, atau mertua)—iuran tambahan sebesar 1% dari gaji dikenakan per orang per bulan, dan biaya ini dibayar langsung oleh peserta PPU.3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)Peserta PBI adalah masyarakat dari golongan kurang mampu yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Keistimewaan dari golongan ini adalah iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan seluruhnya ditanggung penuh oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun iuran mereka disubsidi penuh, peserta PBI tetap berhak mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, dengan hak atas perawatan di Kelas III.Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan keuangan mereka dengan tenang, mengingat tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga akhir tahun 2025.