Nasional
Bareskrim Terus Selidiki Laporan Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK
Baca juga berita yang lain : Nasional
Jakarta (usmnews) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menginvestigasi laporan yang dibuat oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat, serta Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik atau kehormatan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan ini masih berlangsung. “Terkait laporan seseorang, kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (8/7/2024).
Nurul Ghufron sebelumnya telah mengungkapkan bahwa ia melaporkan anggota Dewas KPK atas dugaan pelanggaran hukum, namun ia enggan merinci identitas terlapor. Pemeriksaan etik terhadap Ghufron sendiri dilanjutkan oleh Dewas KPK terkait dugaan penggunaan pengaruh untuk mutasi pegawai di Kementerian Pertanian pada Maret 2022.
Ghufron menegaskan bahwa ia telah mengajukan gugatan terkait proses tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), menganggap bahwa proses etik di Dewas KPK yang masih berlanjut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses selidik Bareskrim terhadap laporan Ghufron menunjukkan dinamika internal yang terus berkembang di antara instansi penegak hukum yang berwenang, mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini menggambarkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menangani laporan yang melibatkan anggota Dewas KPK, serta kompleksitas kasus yang melibatkan figur utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Bareskrim Terus Selidiki Laporan Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Fiona