Nasional

Bareskrim Tangkap Bandar Besar Narkoba yang Bangun ‘Lapak’ di Jambi

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

JAKARTA, (usmnews)Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap Helen, bandar besar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi. Penangkapan Helen terjadi setelah pengembangan kasus ‘lapak’ narkoba yang menghebohkan pada Juli 2023.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengonfirmasi bahwa Bareskrim dan Polda Jambi bekerja sama dalam operasi ini. Mukti menegaskan bahwa Helen sudah lama meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya.

“Tim berhasil mengungkap kasus ini berkat investigasi bersama. Helen sudah lama menjadi target kami karena aktivitasnya yang meresahkan,” ujar Mukti, Kamis (10/10).

Sebelumnya, emak-emak membubarkan lapak narkoba yang Helen kelola. Peristiwa tersebut viral di media sosial, membuat Helen melarikan diri.

Tim penyidik mengejar Helen selama beberapa bulan. Dalam operasi ini, mereka menangkap Didin, orang kepercayaan Helen, di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/10) pukul 01.00 WIB.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian Helen di Kembangan, Jakarta Barat, dan berhasil menangkapnya pada pukul 04.00 WIB,” jelas Mukti.

Polisi langsung membawa Helen dan Didin ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mukti juga memastikan akan menjerat Helen dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan narkoba yang ia kendalikan.

Sebelumnya, aksi emak-emak yang membubarkan lapak narkoba Helen viral pada Juli 2023. Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya lebih dulu menangkap enam pengguna narkoba, yaitu LC, RH, AO, BP, MB, dan MW. Polisi juga menyita alat hisap, narkoba, dan telepon genggam sebagai barang bukti.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Bareskrim Tangkap Bandar Besar Narkoba yang Bangun ‘Lapak’ di Jambi dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version