Nasional

Bareskrim Periksa Perusahaan Pagar Laut di Bekasi

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Bareskrim Polri memeriksa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) terkait pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/2/2025). Perusahaan swasta ini mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa beberapa anggota perusahaan telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. Penyidik saat ini tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam pemasangan pagar laut tersebut.

PT TRPN sudah menerima sejumlah sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara pagar laut yang dipasang telah dibongkar sepenuhnya. Bareskrim juga mendalami status wilayah tempat pagar laut dibangun, apakah masuk dalam kawasan konservasi atau tidak. Deolipa mengklaim lahan tersebut bukan bagian dari wilayah konservasi, namun penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil sepuluh saksi, termasuk dari PT TRPN, untuk klarifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan dampak dari pembangunan pagar laut, terutama terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik juga tengah mendalami kasus pemalsuan surat izin atau akta tanah di lahan tempat pagar laut tersebut berdiri.

Kasus dugaan pemalsuan surat izin mencakup penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya pada tahun 2022. Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan setelah menerima laporan dari Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025. Sejumlah pihak, termasuk pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL, telah diperiksa. Bareskrim terus mengusut kasus ini untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version