Connect with us

Education

Bambang Brodjonegoro Usulkan Komite Khusus dan Wewenang Mendikbud Ristek dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Published

on

Bambang Brodjonegoro Usulkan Komite Khusus dan Wewenang Mendikbud Ristek dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Baca juga berita yang lain : Education

Semarang (usmnews) – Mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro, mengusulkan pembentukan komite khusus untuk menangani anggaran pendidikan di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan dan Komisi X DPR RI, Bambang menyatakan bahwa mengingat sifat lintas kementerian dari anggaran pendidikan, diperlukan adanya komite yang dipimpin oleh wakil presiden

Bambang menjelaskan bahwa komite tersebut akan sulit dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator, karena tidak semua bidang terkait berada di bawah kementerian ini. “Bisa dikoordinasikan oleh level wakil presiden. Karena kalau Menko (Menteri Koordinator) ada bidang-bidang yang tidak di bawah Kemenkonya,” ujarnya saat rapat yang berlangsung pada Rabu (4/9/2024) dan disiarkan melalui YouTube TV Parlemen.

Selain itu, Bambang juga menyarankan agar DPR memberikan kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) untuk mengontrol 20 persen anggaran pendidikan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, hal ini penting agar Mendikbud Ristek dapat memastikan penggunaan anggaran di berbagai kementerian atau lembaga tetap terarah untuk pendidikan.

“Menegaskan peran Menteri Pendidikan sebagai chief operational officer (COO) di bidang pendidikan dengan memberikan peran wewenang, karena dia kan COO pendidikan,” tutur Bambang. Ia menekankan bahwa selama ia menjabat, dana pendidikan sering kali tersebar di berbagai kementerian, sehingga Kemendikbud hanya memiliki kontrol atas 15 persen dari total 20 persen anggaran yang seharusnya dikelola.

Dengan kewenangan yang lebih luas, Mendikbud Ristek diharapkan dapat memiliki kendali penuh atas anggaran pendidikan, meskipun dana tersebut dikelola oleh kementerian lain. “Menteri Pendidikan bisa tetap punya kewenangan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” pungkas Bambang.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Bambang Brodjonegoro Usulkan Komite Khusus dan Wewenang Mendikbud Ristek dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan dapat Anda temukan pada Education dan di tulis oleh Mikhael