Nasional
Baleg DPR: Kampus Bisa Kelola Tambang via BUMN-BUMD!

Jakarta (usmnews) – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengumumkan adanya perubahan substansial dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi melalui perantara BUMN, BUMD, atau badan swasta.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR, menyatakan bahwa DPR mengambil keputusan ini setelah menggelar diskusi panjang. Selain itu, DPR mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi. “Kami akhirnya menetapkan bahwa BUMN, BUMD, atau badan swasta akan menjadi pihak prioritas,” ujar Doli pada Senin (17/2/2025).
Selain itu, Doli menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menunjuk perantara pengelola tambang. Kemudian, perantara tersebut akan bekerja sama dengan perguruan tinggi tertentu. Doli menyatakan bahwa pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, atau badan swasta untuk menghubungkan mereka langsung dengan kampus-kampus.
Lebih lanjut, Doli menyoroti perubahan signifikan dalam mekanisme pengelolaan tambang. Sebelumnya, proses pengelolaan tambang hanya melalui lelang. Namun, revisi RUU Minerba memperkenalkan skema baru, yaitu pemberian izin prioritas. Ia menambahkan bahwa pihak yang mendapat prioritas meliputi ormas keagamaan, perusahaan perorangan, koperasi, usaha menengah, dan perguruan tinggi.
Sementara itu, Baleg DPR terus membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba bersama pemerintah. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menyoroti usulan pemberian izin usaha pertambangan tanpa lelang. Menurutnya, DPR ingin membuka skema prioritas di luar proses lelang. “DPR meminta agar pemberian izin usaha dapat dilakukan melalui skema prioritas tanpa lelang,” tegas Supratman pada Rabu (12/2).
Dengan revisi ini, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat terlibat aktif dalam sektor pertambangan. Selain itu, kolaborasi dengan BUMN atau BUMD diharapkan mampu meningkatkan riset dan inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam.