Connect with us

Business

Bahlil Apresiasi Revisi RUU Minerba untuk Kepentingan Rakyat

Published

on

Jakarta (usmnews) – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendukung rencana revisi RUU Perubahan Keempat UU No 4/2009 tentang Minerba. Bahlil menyebut revisi ini sebagai langkah untuk mengembalikan prinsip UUD 1945 Pasal 33, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.

Dukungan terhadap Pembagian Izin Tambang

Bahlil mengungkapkan bahwa dia baru menerima materi RUU tersebut dan belum sempat mempelajarinya secara mendalam karena baru saja kembali dari kunjungan kerja ke India bersama Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, ia menilai niat revisi ini sangat baik. “Saya pikir ini adalah niat yang baik untuk mengembalikan roh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Bahlil.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara menguasai seluruh kekayaan alam, baik di laut, darat, maupun udara, dan menggunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Bahlil menyebut pembagian izin tambang kepada ormas, PT, dan UKM untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Manfaat Langsung untuk Masyarakat

Bahlil menekankan bahwa tujuan dari revisi ini adalah agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat langsung kepada masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pengusaha besar. Ia berjanji akan mempelajari lebih lanjut kajian akademik yang menjadi dasar usulan revisi ini.

Usulan DPR RI untuk Perguruan Tinggi

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi mendukung pendanaan pendidikan. Menurutnya, mekanisme pengaturan izin dan manfaatnya akan dibahas lebih lanjut dalam aturan yang ada.

Harapan untuk Sektor Pendidikan dan UKM

DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Minerba sebagai inisiatif dari Badan Legislatif (Baleg). Revisi ini diharapkan mengelola sumber daya alam lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk pendidikan dan UKM. Dengan adanya aturan ini, harapannya perguruan tinggi dan UKM akan berperan lebih aktif dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *