Nasional

Babak Baru Skandal Haji: KPK Kembali Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Published

on

Semarang ( usmnews ) – Dikutip dari Detik.com ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran 2023-2024. Pada hari Senin, 26 Januari 2026, penyidik antirasuah memanggil ulang Fuad Hasan Masyhur, pemilik perusahaan travel haji dan umrah terkemuka, PT Maktour, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


​Status dan Urgensi Pemeriksaan ​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini bukanlah yang pertama bagi Fuad. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang kini telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Penyidik menilai keterangan Fuad sangat vital (“kunci”) untuk mengungkap alur distribusi kuota haji khusus yang diduga dimanipulasi. Sebagai salah satu pemain terbesar di industri travel haji, kesaksian Fuad diharapkan dapat memperjelas bagaimana mekanisme pembagian jatah kuota tersebut berjalan di lapangan, serta apakah ada aliran dana ilegal yang menyertainya.


​Inti Perkara: Manipulasi Kuota Tambahan
​Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada operasional haji tahun 2024. Sesuai Undang-Undang, seharusnya alokasi kuota tambahan tersebut diprioritaskan untuk jemaah haji reguler dengan proporsi 92% (reguler) dan 8% (khusus) guna memangkas antrean panjang jemaah yang telah menunggu puluhan tahun. Namun, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang di mana Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara sepihak menjadi 50:50 (10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Keputusan ini dinilai merugikan jemaah reguler dan diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi travel haji.


​Pembelaan Fuad Hasan: “Kami Justru Sulit Dapat Kuota”Menariknya, dalam pemeriksaan kali ini, Fuad Hasan memberikan pernyataan yang membantah narasi bahwa pihaknya diuntungkan secara masif. Kepada awak media, Fuad mengklaim bahwa pada tahun 2024, Maktour justru mengalami kesulitan luar biasa dalam mendapatkan kuota haji dari Kemenag. Fuad menegaskan beberapa poin pembelaan: ​Pemangkasan Kuota: Ia menyebut Maktour hanya mendapatkan kurang dari 300 porsi kuota haji, jumlah yang jauh menurun (terpangkas 50%) dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
​Bantahan Isu Ribuan Jemaah: Ia menampik rumor yang beredar bahwa travelnya mendapat ribuan jatah kuota tambahan.


​Penggunaan Haji Furoda: Akibat minimnya kuota resmi yang didapat, Fuad mengaku terpaksa memberangkatkan banyak jemaahnya menggunakan jalur Haji Furoda (visa undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengambil jatah kuota negara/Kemenag) demi menjaga komitmen kepada kliennya.
​Keterkaitan dengan Lingkaran Politik
​Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya karena menyangkut dana umat, tetapi juga karena irisan politik keluarga.

Fuad Hasan Masyhur diketahui merupakan mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Dito sendiri sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait komunikasinya dengan sang mertua mengenai isu kuota haji ini, meskipun Dito mengaku hanya ditanya satu pertanyaan perihal tersebut. Dampak dan Kerugian Negara
​Penyidikan yang terus bergulir ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesemrawutan tata kelola haji ini. Selain kerugian finansial negara, aspek yang paling disoroti adalah kerugian imateriel berupa rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji reguler yang hak keberangkatannya tertunda akibat dugaan permainan kuota ini.


​Pemeriksaan ulang terhadap Fuad Hasan ini menjadi sinyal bahwa KPK sedang menyusun puzzle terakhir sebelum membawa kasus ini ke meja hijau, guna memastikan siapa saja pihak swasta yang turut bermain mata dengan penyelenggara negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version