Nasional
Babak Baru Kasus Korupsi Kemenaker, Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Ebenezer Segera Digelar

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Tribunnews, Dunia hukum dan politik Indonesia bersiap menyaksikan salah satu persidangan paling menyita perhatian di awal tahun 2026.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Persidangan ini menandai fase krusial dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat salah satu figur kunci di Kabinet Merah Putih tersebut.

Duduk Perkara: Skandal Sertifikasi K3
Kasus yang menyeret Noel ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik lancung ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Nilai total pemerasan dalam perkara ini sangat fantastis, yakni mencapai angka Rp201 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari puluhan perusahaan jasa K3 yang menjadi “sapi perah” demi mendapatkan kelancaran administrasi sertifikasi. Noel sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta aset mewah berupa satu unit sepeda motor Ducati berwarna biru.
Sidang Berjamaah: 11 Terdakwa di Kursi Pesak
Noel tidak akan duduk di kursi pesak sendirian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan menghadirkan total 11 orang terdakwa dalam berkas perkara yang teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Para terdakwa lainnya terdiri dari jajaran pejabat eselon di Kemnaker serta pihak swasta, di antaranya:
- Mantan Dirjen Binwasnaker & K3.
- Beberapa Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Direktorat Bina K3.
- Perwakilan dari PT Kem Indonesia yang diduga menjadi jembatan aliran dana.
Kilas Balik dan Sikap Noel
Perjalanan hukum Noel bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Tak lama setelah penetapan status tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menjelang persidangan, Noel menunjukkan sikap yang beragam. Di satu sisi, ia sempat meminta maaf kepada publik dan keluarga, bahkan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden.
Namun, di sisi lain, ia tetap menegaskan posisi dirinya sebagai seorang “petarung” yang siap membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam tindakannya. Tim hukum Noel diprediksi akan memberikan perlawanan sengit atas dakwaan Jaksa yang menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Harapan Publik akan Transparansi

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana ini diharapkan dapat membongkar gurita korupsi di instansi pemerintah yang mengurusi hajat hidup para pekerja.
Masyarakat menanti apakah persidangan ini akan menjadi momentum bersih-bersih besar-besaran di tubuh kementerian atau justru memunculkan fakta-fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih luas.







