Entertainment
Ayu Ting Ting dan Selebriti Lain Tolak Revisi UU Pilkada 2024

Jakarta, (usmnews) – Ayu Ting Ting ikut bersuara dengan mengunggah poster “Peringatan Darurat” yang bergambar burung Garuda dengan latar warna biru. Tangkapan layar tersebut viral di media sosial saat Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang ngebut mengakali aturan Pilkada.
Lewat unggahan di Instagram Story, Ayu Ting Ting mengaku tindakannya ini bukan sekadar ikut-ikutan.
“Bukan ikut-ikutan tapi ini PERINGATAN,” tulis Ayu Ting Ting pada Kamis (22/8). Di kutip dari CNN Indonesia
Ayu Ting Ting menambah daftar artis yang ikut menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Banyak artis mengunggah gambar tersebut saat Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang sat-set mengakali aturan Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa di antaranya sutradara Joko Anwar, aktor Fedi Nuril, Andika Pratama, penulis Okky Madasari, musisi Hindia, Fiersa Besari, hingga Ananda Badudu.
Jajaran komika Indonesia pun ramai-ramai mengunggah “Peringatan Darurat”, seperti Arie Kriting, Pandji Pragiwaksono, Cak Lontong, Abdur Arsyad, hingga Bintang Emon.
Penolakan pengesahan Revisi UU Pilkada itu diikuti aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (22/8) kemarin.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.
Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Terbaru, DPR telah membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tunduk pada putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada.