Nasional
Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Rp15 Juta untuk Judi Online

JAKARTA, (usmnews) Polisi Tangkap Ayah yang Menjual Bayi Kandungnya, Polisi menangkap RA (36) yang menjual bayi kandungnya berusia 11 bulan. Selain RA, polisi juga menangkap pembeli, HK (32) dan MON (30).
RA melihat unggahan MON di Facebook tentang niat membeli bayi, lalu berkomunikasi dan sepakat bertemu di Tangerang. RA membawa bayinya dan menjualnya kepada MON seharga Rp15 juta tanpa sepengetahuan istrinya, yang sedang bekerja di Kalimantan.
Setelah curiga, istri RA, RD, mendesak suaminya hingga RA mengaku telah menjual bayi mereka. RD langsung melaporkannya ke polisi, yang kemudian menangkap ketiga pelaku.
RA mengaku menjual anaknya karena masalah ekonomi, sementara HK dan MON membeli bayi karena belum memiliki anak selama 10 tahun pernikahan. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jeratan UU Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.