Entertainment

Awkarin Penuhi Panggilan Polisi Buntut Skandal Penipuan Umrah Hanania Travel

Published

on

Semarang (usmnews) – Karin Novilda, figur publik dan pemengaruh media sosial yang lebih akrab disapa Awkarin, akhirnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Kehadirannya ini adalah dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaannya sebagai saksi dalam skandal kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus yang tengah menyita perhatian publik ini menyeret nama sebuah agen perjalanan bernama Hanania Travel. Pemanggilan sang selebgram merupakan bagian dari upaya penyidik kepolisian untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut dan merangkai fakta hukum guna membuat terang benderang perkara penipuan berkedok ibadah tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto kepada awak media pada Senin (29/6/2026), pemeriksaan terhadap Awkarin sejatinya sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. Pada awalnya, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tersebut untuk dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juni 2026. Namun, karena suatu alasan, pihak Awkarin memohon adanya penundaan dan penjadwalan ulang (reschedule) kepada pihak kepolisian. Barulah pada hari Senin, 29 Juni 2026, Awkarin dapat memenuhi kewajibannya tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa saksi baru tiba di gedung Polda Metro Jaya pada sore hari, tepatnya pada pukul 16.30 WIB. “Bahwa pukul 16.30 ya baru hadir dan ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung,” jelas Budi Hermanto, menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terbaru terkait durasi dan perkembangan hasil interogasi. Skandal penipuan Hanania Travel ini bukan perkara sembarangan.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan petinggi sekaligus bos dari Hanania Travel, yakni pria bernama Ahmad Syah Farhan atau yang kerap disingkat dengan inisial ASF, sebagai tersangka utama. Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas raibnya dana para calon jemaah umrah. Menariknya, kasus yang membelit Hanania Travel ini rupanya memiliki efek domino yang sangat luas di kalangan selebritas Tanah Air. Awkarin bukanlah satu-satunya figur publik yang harus berurusan dengan penyidik kepolisian dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, rentetan nama besar di industri hiburan juga telah bergantian mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. Sederet figur publik yang turut terseret pusaran pemeriksaan ini antara lain: Keanu Angelo, Komika Praz Teguh, Model Paula Verhoeven, Pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Selebgram Dara Arafah, Aktris Davina Karamoy.

Pemanggilan masif para influencer ini umumnya berkaitan dengan rekam jejak promosi atau endorsement yang melibatkan biro perjalanan bermasalah tersebut di masa lampau. Sementara itu, nasib hukum yang menanti sang tersangka, Ahmad Syah Farhan (ASF), dipastikan sangat berat. Pihak berwajib tidak main-main dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang, serta indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Secara spesifik, ASF disangkakan telah melanggar sejumlah ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jeratan hukum tersebut meliputi:
Pasal 492 tentang dugaan penipuan.
Pasal 486 mengenai penggelapan.
Pasal 607 yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal berlapis ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus kejahatan yang memanipulasi niat ibadah dan sangat merugikan masyarakat luas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version