Tech

Australia Resmi Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Mengapa Disebut “Aturan Ala Indonesia” dan Memicu Gelombang Protes?

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detikNews.com Dunia digital global kembali diguncang oleh kebijakan radikal dari Australia. Negeri Kanguru tersebut baru saja mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang secara tegas dan tanpa kompromi menerapkan pelarangan total akses media sosial bagi anak-anak berusia 16 tahun ke bawah. Langkah ini, meski dipuji oleh sebagian pihak sebagai upaya perlindungan anak, langsung memicu badai kritik dari netizen dan raksasa teknologi.

Menariknya, judul artikel CNBC Indonesia menyandingkan kebijakan ini sebagai “Aturan Indonesia”. Hal ini merujuk pada fakta bahwa Indonesia sebenarnya telah lebih dulu meresmikan regulasi pembatasan media sosial untuk anak pada Maret 2025. Perbedaannya terletak pada pendekatan: Indonesia menggunakan sistem pengkategorian bertingkat untuk usia 13 hingga 18 tahun dengan izin orang tua, sementara Australia memilih pendekatan “pukul rata” dengan melarang total siapa pun di bawah 16 tahun, tanpa pengecualian.

Gejolak Perlawanan Digital

Sehari setelah aturan ini disahkan pada Rabu (10/12/2025), ruang digital Australia langsung memanas. Ribuan remaja membanjiri kolom komentar para pejabat negara, termasuk akun TikTok Perdana Menteri Anthony Albanese. Dengan nada sarkastik dan penuh tantangan, banyak pengguna yang mengklaim diri mereka di bawah umur menulis komentar seperti, “Saya masih di sini, tunggu sampai saya punya hak pilih nanti,” sebagai bentuk protes terhadap pembungkaman suara mereka di ranah daring.

PM Albanese menyadari resistensi ini. Dalam wawancaranya dengan Sky News, ia menegaskan bahwa gejolak awal adalah hal yang wajar dalam setiap perubahan kebijakan besar. Ia menekankan bahwa prioritas utamanya adalah keselamatan jangka panjang generasi muda dari dampak toksik media sosial, bukan popularitas sesaat. “Ini adalah hukum, bukan sesuatu yang bisa diabaikan,” tegasnya.

Sanksi Berat bagi Raksasa Teknologi

Inti dari undang-undang baru ini bukan menghukum anak-anak, melainkan menekan platform media sosial. Sepuluh raksasa teknologi, termasuk TikTok, Instagram (Meta), YouTube, dan X, diwajibkan untuk membersihkan platform mereka dari pengguna di bawah umur. Kegagalan dalam mematuhi aturan ini akan berakibat fatal: denda sebesar US$33 juta (sekitar Rp500 miliar) siap menanti platform yang bandel.

Regulator internet Australia, eSafety Commissioner, kini memiliki wewenang penuh untuk meminta data harian jumlah akun di bawah umur sebelum dan sesudah larangan berlaku. Ini memaksa platform untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang jauh lebih ketat dan invasif daripada sebelumnya.

Reaksi Global: Antara Meniru dan Mengkritik

Kebijakan Australia ini menciptakan efek domino global. Beberapa negara seperti Prancis, Denmark, dan Malaysia menyatakan minatnya untuk mengadopsi model serupa. Di Amerika Serikat, Senator Republik Josh Hawley juga menyuarakan dukungan. Namun, resistensi keras datang dari Meta (induk Facebook dan Instagram). Juru bicara Meta memperingatkan bahwa larangan total justru berisiko mendorong remaja beralih ke sudut-sudut internet yang lebih gelap dan tidak teratur (dark web), yang justru lebih berbahaya karena minim pengawasan.

Pada akhirnya, langkah Australia ini menjadi eksperimen sosial terbesar dalam sejarah regulasi internet modern. Apakah pelarangan total akan efektif menyelamatkan mental anak-anak, atau justru menciptakan generasi yang semakin pintar mengakali sistem? Dunia kini menonton dengan seksama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version