Nasional
ASN dan Mantan Kades di Pacitan Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang

PACITAN( usmnews) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan Kepala Desa (Kades) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial JBB. Pelaku, yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek, menjalankan praktik penipuannya di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pacitan Kota, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.
“Pelaku berinisial JBB, warga Kabupaten Trenggalek, membuka praktik tipu-tipu ini di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pacitan Kota,” ungkap AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).
Modus operandi pelaku dimulai dengan membuka praktik pengobatan alternatif. Setelah mendapatkan banyak pasien, tersangka mulai menjaring korban yang dirasa sudah dekat dengannya. JBB menjanjikan kepada para pasien bahwa jika mereka memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta, maka uang tersebut akan dikembalikan sebesar Rp 2 miliar.
“Ini sangat luar biasa,” kata AKBP Agung Nugroho. “Jika dihitung-hitung, uang sebesar Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar, itu 1.000 persen.”
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban merasa curiga karena janji tersangka tidak kunjung terwujud. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pacitan Kota. Anggota Reskrim Polsek Kota langsung mengamankan tersangka yang diketahui merupakan warga Trenggalek yang merantau ke Pacitan untuk menjalankan penipuannya.
“Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ada 14 warga Pacitan yang telah ditipu oleh tersangka, termasuk ASN dan mantan kades,” tambahnya.
Tersangka JBB dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas AKBP Agung Nugroho.