Nasional
Aset Disewakan, Buruh Sritex Berpeluang Kerja Lagi

Jakarta (usmnews) – Aset Sritex menarik minat investor untuk disewa setelah penutupan pabrik pada 1 Maret 2025. Tim kurator akhirnya mengungkapkan kondisi aset perusahaan, dan Kurator Sritex, Nurma Sadikin, memastikan adanya investor yang berminat.
Tim kurator telah membuka opsi penyewaan alat berat untuk meningkatkan nilai aset pailit dan menjaga agar nilainya tidak menurun. Nurma mengungkapkan bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak, dan ada investor yang tertarik menyewa aset Sritex.
Dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan memutuskan investor yang akan menyewa aset tersebut. Nurma menambahkan bahwa penyewaan ini berpotensi menyerap tenaga kerja. Karyawan yang terkena PHK pun memiliki peluang untuk dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.
Selain itu, tim kurator berkomitmen membayarkan hak-hak buruh yang terkena PHK. Saat ini, mereka sedang memproses pendaftaran tagihan yang mencakup pesangon dan hak-hak lainnya bagi para buruh.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyambut baik kabar dari tim kurator. Ia berharap buruh yang terkena PHK bisa kembali bekerja di perusahaan yang sama dengan pekerjaan baru.
Slamet juga menegaskan bahwa serikat pekerja akan menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan buruh di perusahaan terdampak. Ia mengapresiasi respons cepat dari pemerintah dan berharap bantuan bagi buruh Sritex bisa segera terealisasi dalam dua minggu ke depan.
Aset Sritex kini menjadi perhatian utama setelah pabriknya resmi tutup pada 1 Maret 2025. Tim kurator membuka opsi penyewaan alat berat dan aset lainnya untuk menjaga nilainya tetap stabil. Langkah ini bertujuan agar tidak mengalami depresiasi serta dapat memberikan manfaat ekonomi.
Investor yang tertarik menyewa aset Sritex telah menjalin komunikasi dengan tim kurator. Keputusan mengenai investor yang akan menyewa tersebut dijadwalkan dalam dua minggu ke depan. Penyewaan ini juga diharapkan bisa membuka peluang kerja bagi buruh yang sebelumnya terkena PHK.