Nasional
Antara Efisiensi Anggaran dan Ancaman Mundurnya Demokrasi: Mengulas Wacana Pilkada Melalui DPRD
Semarang (usmnews) – Dikutip dari KOMPAS.com, Wacana untuk mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kembali ke sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memanas di penghujung tahun 2025 hingga awal 2026.
Isu sensitif ini dipicu oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti betapa besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam skema Pilkada langsung. Gagasan ini pun dengan cepat disambut oleh sejumlah elit politik, termasuk Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan dukungan serupa dalam sebuah acara internal partai.
Sejalan dengan dinamika tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pandangan dari sisi konstitusional. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya tidak secara spesifik mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.
Selama proses pemilihan dianggap memenuhi prinsip-prinsip demokratis, maka model pemilihan tidak langsung oleh DPRD merupakan opsi yang secara hukum dimungkinkan. Hal ini memicu pergeseran perdebatan publik, yang semula hanya berkutat pada masalah teknis penyelenggaraan, kini beralih pada pertanyaan fundamental mengenai arah masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
Argumen utama yang diusung oleh kelompok pendukung pemilihan via DPRD adalah persoalan “ongkos politik” yang dianggap sudah tidak sehat. Pilkada langsung dituding sebagai biang keladi pemborosan anggaran negara serta pemicu utama praktik politik uang di masyarakat.
Logikanya, besarnya biaya kampanye memaksa para calon kepala daerah untuk mencari sumber pendanaan yang besar, yang pada akhirnya sering kali berujung pada tindakan korupsi saat mereka menjabat demi mengembalikan modal investasi politik tersebut. Secara empiris, memang banyak ditemukan kasus kepala daerah yang terjerat masalah hukum akibat tekanan finansial ini.
Namun, di sisi lain, banyak pakar dan aktivis pro-demokrasi melihat langkah ini sebagai sebuah kemunduran atau bahkan “perampokan” terhadap hak-hak politik rakyat. Pemilihan langsung merupakan salah satu pencapaian terbesar reformasi yang memberikan kedaulatan penuh kepada warga untuk menentukan pemimpin mereka sendiri tanpa perantara.
Jika hak ini dicabut dan dikembalikan ke DPRD, kekuasaan akan kembali terkonsentrasi di tangan segelintir elit partai politik di daerah. Hal ini dikhawatirkan akan menyuburkan praktik “politik transaksional” di ruang-ruang tertutup legislatif, yang justru bisa jauh lebih koruptif daripada politik uang di tingkat akar rumput.
Selain itu, skema pemilihan via DPRD dianggap akan melemahkan legitimasi kepala daerah di mata rakyat. Seorang pemimpin yang dipilih oleh segelintir anggota dewan cenderung akan lebih loyal kepada partai pengusungnya daripada kepada kepentingan masyarakat luas.
Hubungan antara eksekutif dan legislatif di daerah pun berisiko menjadi tidak sehat, di mana kepala daerah mungkin hanya akan menjadi “boneka” atau sekadar memenuhi kompromi politik dengan DPRD agar posisinya tetap aman. Hal ini tentu akan menghambat inovasi dan keberanian kepala daerah dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat namun tidak populer di mata partai.
Secara sosiopolitik, transisi kembali ke pemilihan tidak langsung juga berisiko memicu apatisme publik. Rakyat yang sudah terbiasa memiliki hak suara langsung mungkin akan merasa tidak lagi memiliki ikatan emosional atau tanggung jawab moral terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, tantangan bagi pemerintah saat ini bukan sekadar memilih mana yang lebih murah secara anggaran, melainkan bagaimana menciptakan sistem yang tetap efisien tanpa harus mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Menemukan titik tengah antara efisiensi biaya dan integritas demokrasi menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini di masa depan.