Business

Antam Impor Emas 30 Ton Per Tahun Imbas Permintaan Membludak

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari detikfinance. Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto, mengungkapkan sebuah ironi yang dihadapi perusahaan, yaitu keharusan untuk mengimpor emas hingga 30 ton setiap tahun meskipun berstatus sebagai perusahaan tambang emas milik negara. Pernyataan ini disampaikan Ardianto dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 29 September 2025.

Alasan utama di balik tingginya volume impor ini adalah disparitas yang sangat besar antara kapasitas produksi Antam dengan tingginya minat dan kebutuhan pasar domestik terhadap emas Antam. Antam saat ini hanya mampu memproduksi emas sekitar 1 ton per tahun. Jumlah yang sangat minim ini, jelas Ardianto, tidak mampu menutupi kebutuhan emas di dalam negeri yang terus meningkat.

Untuk menjamin ketersediaan produk dan memenuhi permintaan pasar, impor pun menjadi solusi yang tak terhindarkan. Emas tersebut diimpor dari sejumlah negara, dengan Singapura dan Australia disebut sebagai sumber utama. Proses impor ini dilakukan melalui perusahaan atau lembaga yang terdaftar dan diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA), menunjukkan bahwa Antam tetap memprioritaskan kualitas dan standar pasar global dalam pengadaan bahan baku.

Kebutuhan emas nasional diproyeksikan terus meningkat. Untuk tahun ini, Ardianto memperkirakan kebutuhan emas domestik akan mencapai 43 ton, naik signifikan dari kebutuhan tahun sebelumnya yang berada di angka 37 ton. Dengan hanya mengandalkan produksi internal Antam yang hanya 1 ton, celah pasokan menjadi sangat lebar, memaksa perusahaan bergantung pada impor.

Saat ini, Antam hanya mengoperasikan satu area tambang emas utama di Blok Pongkor. Padahal, potensi cadangan emas di Indonesia secara nasional diperkirakan mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar 90 ton. Kondisi ini mengindikasikan bahwa masalah utama bukan terletak pada minimnya cadangan nasional, melainkan pada kapasitas operasional dan regulasi distribusi di dalam negeri.

Selain produksi internal, Antam sebenarnya juga menerima pasokan dari buyback emas dari masyarakat, serta dari perusahaan-perusahaan tambang emas domestik lainnya. Namun, kontribusi dari perusahaan tambang lokal ini ternyata juga sangat terbatas, hanya mampu menyumbang sekitar 2,5 ton ke pasokan Antam

Keterbatasan pasokan dari dalam negeri ini diperparah oleh tidak adanya ketentuan atau aturan yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang emas lokal untuk menjual hasil produksinya kepada Antam. Ketiadaan regulasi ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan tambang domestik untuk memilih menjual produk emas mereka di dalam negeri atau langsung mengekspornya ke luar negeri. Alhasil, sebagian besar perusahaan lokal lebih memilih jalur ekspor yang mungkin dianggap lebih menguntungkan.

Ardianto menjelaskan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi Antam dalam mendapatkan pasokan emas dari dalam negeri. Selain itu, hubungan bisnis antara perusahaan (Business-to-Business atau B2B) untuk penjualan emas saja tidak selalu menguntungkan bagi perusahaan tambang lokal. Ini bahkan menimbulkan permintaan tambahan dari perusahaan domestik agar Antam juga bersedia membeli produk perak yang mereka hasilkan.

Persoalan lain yang turut memperberat adalah adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13% yang dikenakan pada transaksi, yang menurutnya memberatkan kedua belah pihak, baik Antam maupun perusahaan tambang lokal.

Dengan segala kendala tersebut—mulai dari tidak adanya kewajiban penjualan ke Antam, kesepakatan B2B yang kurang menarik, hingga masalah PPN—Antam terpaksa harus menempatkan impor emas sebagai sumber pengadaan ketiga, setelah buyback dan local sourcing, untuk memastikan pasokan emas untuk pasar domestik tetap terpenuhi. Ketergantungan impor emas hingga 30 ton per tahun ini menjadi catatan penting mengenai perlunya evaluasi kebijakan terkait hilirisasi dan distribusi hasil tambang di dalam negeri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version