Connect with us

Blog

Analogi Karung Beras dalam Skandal Korupsi: Mengulas Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari nasional.sindownews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sebuah detail yang mencengangkan terkait prosedur penyimpanan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut membeberkan bahwa uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut tidak disimpan di dalam koper mewah atau brankas canggih, melainkan dimasukkan ke dalam karung, layaknya seseorang yang sedang membawa beras hasil panen.

Modus Operandi: Sederhana namun Masif

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan karung—salah satunya berwarna hijau—dimaksudkan untuk mempermudah mobilisasi uang tunai yang terkumpul dalam jumlah besar dari banyak pihak. Penampakan uang dalam karung ini menjadi ironi tersendiri dalam dunia hukum Indonesia. Asep memberikan perumpamaan bahwa cara para pelaku membawa uang tersebut benar-benar menyerupai aktivitas perdagangan komoditas pasar. Uang-uang tersebut tidak ditata rapi; sebagian besar hanya diikat dengan karet gelang dan terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil seperti Rp10.000 hingga pecahan besar, yang mencerminkan bahwa dana tersebut berasal dari setoran banyak orang secara kolektif.

Skema Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

Inti dari perkara ini adalah dugaan praktik jual-beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian posisi perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Berdasarkan temuan penyidik, Sudewo diduga mematok tarif yang cukup fantastis bagi warga yang ingin mengisi jabatan tersebut, yakni berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per posisi. Namun, praktik ini menjadi semakin rakus ketika para bawahan Sudewo, termasuk oknum Kepala Desa yang menjadi kaki tangannya, melakukan tindakan mark-up atau menaikkan harga. Tarif akhir yang dibebankan kepada para calon perangkat desa melambung hingga angka Rp165 juta sampai Rp225 juta.

Yang lebih memprihatinkan, ada unsur ancaman dalam skema ini. Jika para calon tidak menyanggupi pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan, pihak Sudewo mengancam akan menutup formasi jabatan tersebut dan tidak akan membukanya kembali di tahun-tahun mendatang. Hal ini memaksa para pelamar untuk mencari dana dengan cara apa pun demi mengamankan posisi di pemerintahan desa.

Total Barang Bukti dan Tersangka

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, KPK berhasil menyita uang tunai total senilai Rp2,6 miliar. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo) dan Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis). Perkara ini pun semakin berat bagi Sudewo mengingat dirinya juga sedang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus “karung beras” ini tidak hanya menjadi bukti nyata adanya degradasi moral di tingkat kepemimpinan daerah, tetapi juga menunjukkan bagaimana birokrasi paling dasar di tingkat desa rentan terhadap praktik pemerasan yang terorganisir. Kini, Sudewo dan rekan-rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di bawah payung Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *