Business
Analisis Harga Buyback Emas Antam 16 Desember 2025 dan Rincian Pajaknya: Peluang atau Waktu Menunggu?

Semarang (usmnews) – Dikutip dari bisnis.com, Bagi para investor logam mulia di Tanah Air, memantau pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) adalah rutinitas krusial sebelum mengambil keputusan finansial.
Pada perdagangan hari ini, Selasa, 16 Desember 2025, pasar emas domestik menunjukkan tren stagnasi yang cukup menarik untuk dicermati. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan hari sebelumnya, Senin (15/12/2025).
Posisi Harga Jual dan Buyback
Secara spesifik, harga jual emas Antam untuk ukuran 1 gram pada hari ini terpaku di angka Rp 2.464.000. Angka ini bertahan stabil setelah sempat mengalami fluktuasi pada pekan-pekan sebelumnya.
Namun, sorotan utama bagi pemilik emas yang berniat mencairkan asetnya tertuju pada harga pembelian kembali atau yang lebih dikenal dengan istilah buyback.

Harga buyback emas Antam hari ini juga tercatat stagnan di level Rp 2.324.000 per gram. Ini berarti, jika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas batangan Anda ke butik Antam pada hari ini, Anda akan menerima pembayaran kotor sebesar nominal tersebut per gramnya.
Stabilitas harga ini memberikan sinyal ‘wait and see’ bagi sebagian investor, sementara bagi yang lain, ini mungkin momen yang tepat untuk merealisasikan keuntungan jika mereka membeli emas pada saat harga masih jauh di bawah level Rp 2 juta.
Ketentuan Pajak (PPh 22) yang Wajib Diketahui
Penting bagi investor untuk memahami bahwa nilai buyback yang diterima tidak serta-merta bersih (net). Pemerintah memberlakukan aturan perpajakan yang ketat terkait transaksi logam mulia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran potongan pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Pemilik NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% dari total nilai transaksi buyback.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 3% dari total nilai transaksi.
Mekanisme pemotongan PPh 22 ini dilakukan secara langsung (langsung dipotong dari total uang yang diterima penjual) oleh Antam. Nantinya, penjual akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelengkap perpajakan tahunan.

Strategi bagi Investor
Dengan selisih harga (spread) antara harga jual dan harga buyback sebesar Rp 140.000 per gram pada hari ini, investasi emas Antam tetap disarankan sebagai instrumen jangka panjang. Spread ini adalah biaya yang harus “ditutup” oleh kenaikan harga pasar agar investor bisa mencapai titik impas (break-even) sebelum mulai meraup untung.
Oleh karena itu, menjual emas dalam jangka pendek (misalnya baru membeli minggu lalu) sangat tidak disarankan karena berpotensi merugi akibat selisih harga tersebut.
Bagi Anda yang berencana menjual dalam jumlah besar (di atas Rp 10 juta), pastikan Anda membawa serta kartu NPWP fisik atau digital saat bertransaksi di Butik Emas Logam Mulia. Langkah sederhana ini dapat menghemat potongan pajak Anda hingga setengahnya (dari 3% menjadi 1,5%), sebuah penghematan yang cukup signifikan jika nilai transaksi Anda besar.
Sebagai penutup, meskipun harga hari ini stagnan, tren emas di akhir tahun 2025 tetap menunjukkan performa yang solid sebagai aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global. Keputusan untuk menjual (buyback) atau menahan (hold) harus disesuaikan kembali dengan tujuan keuangan dan harga awal saat Anda membeli emas tersebut.







