Nasional
Alasan Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Melawan KPK
Jakarta, (usmnews) – Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan lagi terhadap KPK setelah PN Jaksel menolaknya. “Pada Jumat (14/2/2025), kami mengajukan praperadilan kembali setelah putusan Kamis kemarin,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).
Ronny menjelaskan gugatan dengan dua permohonan terpisah untuk suap dan perintangan penyidikan. “Kami pisah perkara suap dan obstruction of justice,” ujarnya. Pengadilan mengambil langkah ini agar dapat memeriksa pokok perkara yang belum bahas dalam praperadilan sebelumnya.
Maqdir Ismail menyebut tim hukum Hasto mengajukan dua praperadilan terkait kasus Harun Masiku. Pada 13 Februari 2025, Hakim Djuyamto menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa permohonan tidak jelas dan harus ajukan terpisah.
Dengan penolakan ini, status tersangka Hasto oleh KPK tetap sah. KPK menduga Hasto menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Penegak hukum menduga Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun yang masih buron.