Connect with us

Entertainment

Aktris Sandra Dewi Bersaksi dalam Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Nama Suaminya, Harvey Moeis

Published

on

Aktris Sandra Dewi Bersaksi dalam Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Nama Suaminya, Harvey Moeis

JAKARTA (usmnews) – Aktris Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi komoditas timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10). Dalam persidangan tersebut, Sandra memberikan penjelasan terkait penyitaan 88 tas mewah miliknya oleh Kejaksaan Agung. Tas-tas tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan suaminya.

Dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga menggunakan uang hasil korupsi dari kasus tata niaga timah dengan cara mentransfernya ke rekening Sandra Dewi. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian tas mewah bermerek.

Klarifikasi Sandra Dewi

Sandra Dewi menegaskan bahwa tas-tas mewah tersebut bukanlah hasil pembelian dari uang suaminya, melainkan berasal dari hasil endorsement dan iklan yang diterimanya sebagai selebriti. “Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia tahu saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” ujar Sandra Dewi dalam kesaksiannya, seperti dilansir Antara.

Aktris berusia 41 tahun ini menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, ia telah mendapatkan berbagai endorsement untuk mempromosikan tas mewah di media sosial. Pada tahun 2014, ia bekerja sama dengan lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang memberikan imbalan dalam bentuk tas dan uang.

“Ini sudah 10 tahun saya jalani,” tambahnya.

Sandra mengungkapkan bahwa tas-tas mewah yang didapatkannya dari hasil endorsement sebenarnya lebih dari 88 buah. Namun, beberapa di antaranya telah dijual karena tidak terpakai. “Ada ratusan tas sebenarnya, tetapi sisanya tidak saya pakai,” katanya.

Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini menyeret nama suaminya, Harvey Moeis, yang diduga terlibat sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Selain Harvey Moeis, terdapat beberapa terdakwa lain, termasuk Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Suparta juga didakwa menerima uang sebesar Rp4,57 triliun. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dikutip dari laman jpnn.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *