Entertainment
Aktris Nikita Mirzani & IM Terancam Hukuman Pemerasan!

Jakarta (usmnews) – Polisi menetapkan Aktris Nikita Mirzani dan IM, sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pengancaman dan TTPU.
Ibu tiga anak itu menghadapi ancaman pidana 6 hingga 9 tahun penjara atas pasal pengancaman lewat elektronik dan pemerasan.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
bahwa penyidik tengah memproses dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun, sementara Pasal 368 KUHP menetapkan ancaman pidana pemerasan hingga 9 tahun.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi lebih lanjut.
“Penyidik telah mengantongi barang bukti sejak awal dan melakukan pendalaman dengan mengklarifikasi pelapor serta saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut,” ungkapnya.
Setelah mengumpulkan semua bukti, pihak kepolisian menetapkan Aktris Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah menemukan adanya tindak pidana, pihak kepolisian meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana dan menentukan tersangka.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari pihak terlapor, serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah semua bukti terkumpul, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” bebernya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, pihak Nikita Mirzani belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya.
Tim Detikcom telah berupaya menghubungi pihaknya melalui berbagai cara. termasuk telepon dan pesan, namun belum mendapatkan respons atau klarifikasi mengenai permasalahan ini.
Publik masih menantikan pernyataan resmi dari Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kasus yang menimpanya.