Nasional

Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka

Published

on

JAKARTA, (usmnews)Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dipecat setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (9/12). Sidang tersebut mengeluarkan tiga keputusan: perbuatan tercela, penempatan khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam.

Robig mengajukan pembelaan dan berencana mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan Robig memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Keluarga korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, yang tewas dalam penembakan, menyatakan kepuasannya atas keputusan PTDH.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, menegaskan penembakan Robig tidak terkait dengan tugas kepolisian dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia yakin banding Robig akan ditolak.


Penembakan terjadi pada Minggu (24/11) di depan minimarket di Jalan Candi Penataran, Semarang. Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, menyebabkan Gamma tewas dan dua lainnya terluka. Polda Jateng menetapkan Robig sebagai tersangka.

Komnas HAM menyatakan tindakan Robig melanggar hak asasi manusia setelah memantau peristiwa ini pada 28-30 November 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version