Nasional
Terbongkar! Fakta Mengejutkan kasus gratifikasi Bea Cukai di Persidangan

Semarang (usmnews) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan yang menyita perhatian publik tanah air. Sidang yang digelar pada hari Rabu, 2 September 2026 ini berkaitan erat dengan kasus gratifikasi Bea Cukai yang menyeret nama eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo. Budiman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Kemenkeu, didakwa atas dugaan penerimaan dana yang tidak sah dari sejumlah pengusaha.
Menjadi sorotan luas, kasus gratifikasi Bea Cukai ini terus membuka tabir gelap birokrasi. Dalam persidangan terbaru, sejumlah fakta baru dan sangat mengejutkan terungkap ke hadapan majelis hakim melalui keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesaksian para pengusaha yang diduga menjadi korban pungutan liar ini menjadi kunci utama untuk membongkar jaringan yang lebih besar di dalam institusi tersebut. Publik pun dibuat tercengang dengan modus operandi yang digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Kesaksian Pengusaha Tembakau dalam kasus gratifikasi Bea Cukai

Salah satu momen paling krusial dalam persidangan kasus gratifikasi Bea Cukai ini adalah ketika seorang pengusaha tembakau bernama Martinus Suparman duduk di kursi saksi. Di bawah sumpah majelis hakim, Martinus membeberkan secara rinci bagaimana dirinya pernah dihubungi oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Keterangan Martinus di muka sidang ini seketika menjadi sorotan tajam karena membuka tabir praktik kongkalikong yang selama ini meresahkan para pelaku usaha, khususnya di sektor cukai rokok dan tembakau.
Menurut penuturan Martinus secara langsung di pengadilan, dirinya dimintai sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 30 juta oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi tersebut yang bernama Salisa Asmoaji alias Ajos. Permintaan uang tersebut dilakukan melalui sambungan telepon seluler, bukan melalui prosedur resmi kedinasan atau surat menyurat lembaga. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan kewenangan di balik layar birokrasi yang seharusnya melayani masyarakat secara profesional.
Permintaan Uang Mengatasnamakan Kawan di kasus gratifikasi Bea Cukai
Lebih lanjut, Martinus Suparman menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut tidak disampaikan dengan bahasa yang lugas sebagai sebuah pungutan liar, melainkan dibungkus dengan bahasa kiasan dan pendekatan personal. Dalam kesaksiannya terkait kasus gratifikasi Bea Cukai tersebut, ia menirukan ucapan Ajos di telepon yang meminta bantuan dana untuk ‘kawan-kawan’. “Semacam kayak, ‘Mas, bisa bantu untuk kawan-kawankah?’,” tutur Martinus secara blak-blakan saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mendapat permintaan semacam itu dari seorang aparat pemerintah, Martinus sebagai pengusaha merasa berada dalam posisi yang sangat dilematis. Untuk menindaklanjuti permintaan yang mendadak tersebut, Martinus mengaku pada awalnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15 juta. Uang belasan juta rupiah tersebut dimasukkan dengan rapi ke dalam sebuah amplop berwarna putih. Penyerahan amplop berisi uang itu, menurut pengakuan Martinus, dilakukan secara langsung di sebuah lokasi di kawasan ibu kota Jakarta.
Penyerahan Tahap Kedua dan Inisiatif Oknum Aparat
Cerita kelam ini ternyata tidak berhenti pada penyerahan uang sejumlah Rp 15 juta yang pertama. Jaksa penuntut umum terus menggali keterangan saksi untuk memastikan kronologi aliran dana tersebut secara utuh. Martinus mengungkapkan bahwa beberapa waktu kemudian, Ajos kembali menghubunginya melalui sambungan telepon. Tujuan panggilan tersebut masih sama, yakni meminta tambahan bantuan dana operasional yang tidak resmi. Memenuhi permintaan kedua kalinya itu, Martinus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta lagi kepada oknum tersebut.
Ketika jaksa penuntut umum menanyakan siapa yang berinisiatif menghubungi untuk penyerahan dana yang kedua kalinya, Martinus dengan tegas dan tanpa ragu menjawab, “Dari Pak Ajos.” Kesaksian ini secara jelas mengindikasikan bahwa permintaan uang tersebut bukanlah inisiatif dari pihak pengusaha yang berniat menyuap sejak awal, melainkan ada permintaan aktif dan berulang dari oknum pegawai instansi itu sendiri.
Harapan Penuntasan kasus gratifikasi Bea Cukai Secara Transparan

Terkuaknya fakta persidangan ini menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam menjaga integritas aparatur sipil negaranya. Institusi kepabeanan memegang peranan yang sangat vital, tidak hanya sebagai pahlawan devisa yang mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan pelindung perbatasan.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penyelesaian kasus gratifikasi Bea Cukai ini dapat berjalan dengan transparan, sangat objektif, dan mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa saja yang terbukti bersalah di mata hukum. Sistem pengawasan internal harus segera diperketat, dan setiap celah yang memungkinkan terjadinya negosiasi terselubung antara oknum petugas dan pengusaha harus ditutup rapat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.kan tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia.







