Nasional
Koperasi Desa Mulai Kelola Pabrik CPO dan PLTS Agustus 2026

Semarang (usmnews) – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui perluasan sektor usaha koperasi di tanah air. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan memegang peran strategis mulai Agustus 2026. Lembaga ekonomi arus bawah ini akan mulai mengelola pabrik minyak sawit mentah secara mandiri. Selain itu, badan usaha milik warga ini juga mendapat kepercayaan untuk mengoperasikan infrastruktur energi.
Langkah berani ini menandai babak baru bagi kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan Indonesia. Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tersebut membuktikan bahwa masyarakat daerah mampu mengelola industri skala besar. Pemerintah akan meresmikan pabrik minyak sawit mentah atau crude palm oil di Sumatera Selatan. Sementara itu, proyek pembangkit listrik tenaga surya akan beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.
Jadwal Peresmian Pabrik Sawit dan Pembangkit Listrik Desa
Pemerintah menunjuk Kabupaten Musi Banyuasin sebagai lokasi utama untuk proyek hilirisasi kelapa sawit rakyat. Koperasi Unit Desa Sejahtera akan mengawal langsung operasional pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut. Selanjutnya, Kementerian Koperasi juga telah menyiapkan proyek energi terbarukan di Pulau Sembur Laut. Ferry Juliantono menyampaikan rencana besar ini dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Ke-79.
“Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Kooperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak (Presiden Prabowo Subianto), ingin meresmikan PLTS skala 1/2 sampai 1 Mega Watt (MG) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau,” ujar Ferry di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Kebijakan baru ini otomatis memperluas ruang gerak pelaku usaha kecil di sektor komoditas strategis. Saat ini, lembaga perkoperasian bahkan sudah mengantongi izin legal untuk mengelola pertambangan mineral.
“Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral,” ujarnya menambahkan.
Regulasi Baru untuk Memperkuat Pilar Perekonomian Nasional
Pemerintah tengah mempercepat penyusunan payung hukum baru demi mendukung ekspansi bisnis yang masif ini. Kementerian Koperasi menargetkan pembahasan Undang-Undang Perkoperasian yang baru akan selesai pada akhir tahun ini. Selama ini, para pelaku koperasi masih menggunakan regulasi lama yang sudah kurang relevan. Oleh karena itu, reformasi aturan hukum menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi para pengurus.
“Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” urai Ferry.
Ferry sangat optimistis bahwa regulasi anyar ini akan mendongkrak posisi tawar koperasi secara nasional. Perputaran uang di daerah luar kota pasti akan mengalir secara lebih cepat dan merata.
“InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” kata Ferry dengan nada optimistis.
Kementerian Koperasi bersama Dewan Koperasi Indonesia berkomitmen penuh untuk mengawal visi besar ekonomi ini. Mereka siap merealisasikan gagasan Presiden Prabowo Subianto demi mengembalikan koperasi sebagai soko guru ekonomi.
“Bersama dengan gerakan kooperasi dan Dewan Kooperasi Indonesia, kami akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh kooperasi, khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, agar kooperasi bisa kembali menjadi Soko Guru perekonomian nasional,” tegas Ferry.







