Anak-anak
Ancaman Ideologi Kekerasan Ekstrem di Ruang Digital: Mengupas Temuan Densus 88 Terkait Komunitas True Crime

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detiknews, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri baru-baru ini merilis temuan yang sangat mengkhawatirkan mengenai keamanan generasi muda di era digital. Dalam sebuah laporan resmi yang disampaikan pada Januari 2026, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 70 anak di Indonesia yang telah teridentifikasi terpapar ideologi kekerasan ekstrem.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena metode penyebarannya yang tidak lagi menggunakan pola konvensional, melainkan memanfaatkan kecanggihan media sosial melalui kelompok yang dikenal sebagai True Crime Community (TCC).
Kombes Mayndra Eka, selaku Juru Bicara Densus 88 Polri, memberikan penjelasan mendalam dalam konferensi pers di Mabes Polri. Beliau menekankan bahwa TCC bukanlah sebuah organisasi formal dengan struktur kepemimpinan yang jelas atau didirikan oleh institusi tertentu. Sebaliknya, komunitas ini berkembang secara organik dan sporadis.
Pertumbuhannya didorong oleh konvergensi antara ketertarikan individu terhadap konten kekerasan, cara media membungkus berita secara sensasional, serta ketersediaan ruang digital yang bersifat transnasional. Hal ini memungkinkan ideologi berbahaya melintasi batas negara dengan sangat mudah dan cepat.
Dalam investigasinya, Densus 88 mengidentifikasi beberapa nama grup media sosial yang menjadi wadah persemaian ideologi ini. Beberapa di antaranya menggunakan nama yang terkesan umum namun berbahaya, seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn (True Crime Community), hingga kelompok yang beraliran Anarko Libertarian.
Nama-nama ini menunjukkan bagaimana konten kekerasan dikemas sedemikian rupa sehingga menarik bagi anak-anak dan remaja yang memiliki rasa ingin tahu tinggi.

Data distribusi geografis menunjukkan bahwa paparan ini telah merata di hampir seluruh penjuru Indonesia, mencakup 19 provinsi. Pulau Jawa tercatat sebagai wilayah dengan konsentrasi tertinggi.
DKI Jakarta memimpin dengan jumlah 15 anak, diikuti oleh Jawa Barat dengan 12 anak, Jawa Timur sebanyak 11 anak, dan Jawa Tengah dengan 9 anak. Di luar Jawa, paparan juga ditemukan di Kalimantan, Sumatera, Bali, hingga wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara. Fakta ini menegaskan bahwa ancaman radikalisasi digital tidak mengenal batas wilayah administratif.
Dampak dari paparan ideologi ini ternyata tidak berhenti pada aktivitas daring saja, melainkan sudah menjurus ke tindakan kriminal nyata di dunia fisik. Sebagai contoh, kepolisian menyebutkan bahwa insiden ledakan yang sempat terjadi di SMAN 72 Jakarta memiliki keterkaitan dengan pelaku yang aktif mengakses grup TCC.
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan fakta bahwa anak yang terpapar ideologi ekstrem di Jepara memiliki jaringan komunikasi dengan kelompok radikal internasional, yakni BNTG (Brigade Nationaliste des Tres Jeunes) yang berbasis di Prancis.
Penemuan ini menjadi alarm keras bagi para orang tua, tenaga pendidik, dan pemerintah. Pola rekrutmen yang kini bersifat “tanpa pemimpin” (leaderless) dan berbasis komunitas daring membuat deteksi dini menjadi tantangan besar.
Pencegahan tidak lagi cukup hanya dengan pengawasan fisik, tetapi juga memerlukan literasi digital yang kuat serta pemantauan aktif terhadap jejak digital anak-anak. Kolaborasi antara Densus 88, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan masyarakat luas sangat krusial untuk memutus rantai penyebaran ideologi kekerasan ini demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.







