Connect with us

Nasional

Skandal Ganda di Jalur Bebas Hambatan: Pengemudi Fortuner Pembawa Solar Subsidi Diringkus Saat Pesta Sabu di Tol Jagorawi

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Kejadian memprihatinkan kembali mencoreng ketertiban umum di ruas Tol Jagorawi. Sebuah kendaraan SUV mewah, Toyota Fortuner, yang seharusnya menjadi simbol status sosial, justru terjaring operasi kepolisian karena terlibat dalam dua tindak pidana sekaligus.

Pengemudinya tidak hanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal, tetapi juga tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kendaraan tersebut.

Foto: detik.com

​Kronologi dan Penangkapan di Lokasi Kejadian

​Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas kepolisian yang tengah berpatroli di area Tol Jagorawi terhadap gerak-gerik kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam di bahu jalan, petugas menemukan fakta mengejutkan. Di dalam kabin kendaraan, pengemudi didapati sedang dalam pengaruh narkoba dan ditemukan alat hisap sabu (bong).

​Situasi semakin memberat ketika petugas memeriksa bagian belakang mobil. Ditemukan sejumlah jeriken atau tangki modifikasi yang berisi ratusan liter solar subsidi. Modus operandi ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang akan dijual kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi untuk meraih keuntungan pribadi secara ilegal.

​Pelanggaran Hukum Berlapis

​Tindakan pengemudi ini memicu jeratan hukum yang sangat serius dari dua undang-undang yang berbeda:

  • Pelanggaran UU Migas: Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk sabotase ekonomi. Tindakan mengangkut dan menimbun solar subsidi tanpa izin usaha niaga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah karena merugikan negara dan merampas hak masyarakat yang membutuhkan.
  • Penyalahgunaan Narkotika: Temuan sabu dan alat hisapnya menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, tindakan menggunakan narkoba saat mengemudikan kendaraan di jalan tol sangat membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya akibat penurunan kesadaran dan kontrol motorik.

​Ancaman Keamanan Publik dan Tindakan Lanjut

​Kasus ini menyoroti fenomena penyalahgunaan kendaraan pribadi kelas menengah ke atas untuk aktivitas kriminalitas “kerah putih” seperti penyelundupan BBM. Penggunaan narkoba di jalan raya juga menjadi pengingat keras bagi pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan di jalur bebas hambatan.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil Fortuner, ratusan liter solar, dan paket narkotika telah diamankan di kantor polisi terdekat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain atau jaringan yang lebih besar dalam distribusi solar ilegal tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *