Connect with us

Nasional

Konflik Agraria di Indonesia: Sebuah Alarm Keras Tata Kelola Tanah yang Rapuh

Published

on

Jakarta (usmnews) fi kutip dari kompas.com Tragedi penembakan yang menimpa lima orang petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada tanggal 24 November 2025, merupakan **pengingat yang sangat serius** akan adanya krisis mendalam dalam tata kelola agraria di Indonesia. Peristiwa memilukan ini, di mana petani menjadi korban dugaan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan perusahaan, tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum dan perlindungan warga negara, tetapi juga menyingkap betapa rentannya **hak-hak dasar masyarakat atas tanah** di hadapan kepentingan ekonomi korporasi.

### 💔 Tanah sebagai Objek Ekonomi vs. Sumber Kehidupan

Inti dari permasalahan agraria yang tak berkesudahan ini terletak pada **paradigma ganda** dalam memandang tanah. Bagi masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, tanah adalah **sumber kehidupan (mata pencaharian), identitas, dan warisan kultural** yang harus dipertahankan. Hubungan mereka dengan tanah bersifat intrinsik dan eksistensial. Tanah bukan sekadar aset yang dapat diperjualbelikan atau dimanipulasi sesuai mekanisme pasar; ia adalah **media utama untuk menopang ketahanan pangan dan kesejahteraan keluarga**.

Sebaliknya, dalam perspektif korporasi dan beberapa kebijakan pemerintah, tanah sering kali diperlakukan secara **reduktif, yakni hanya sebagai objek ekonomi, komoditas, atau faktor produksi** yang harus dimaksimalkan nilai investasinya. Ketika pandangan yang mengutamakan keuntungan finansial ini mendominasi, nilai-nilai sosial, ekologis, dan kemanusiaan yang melekat pada tanah cenderung terabaikan. Inilah yang menciptakan **jurang pemisah** yang lebar, di mana konflik kekerasan hanyalah masalah waktu, menunggu pemicu yang tepat untuk meletus.

### 💥 Pemicu dan Eskalasi Konflik di Pino Raya

Di Pino Raya, pemicu yang menyulut eskalasi kekerasan itu muncul dalam bentuk tindakan perusahaan yang terkesan **sepihak dan intimidatif**. Laporan mengenai **buldoser yang meratakan tanaman milik warga** adalah simbolisasi nyata dari arogansi modal yang merasa memiliki hak absolut untuk menguasai dan mengolah lahan, bahkan ketika lahan tersebut sedang diusahakan oleh masyarakat lokal. Tindakan perusakan ini, yang secara langsung memutus mata rantai penghidupan petani, merupakan bentuk **provokasi ekonomi dan psikologis** yang mendalam.

Kericuhan yang terjadi sebagai reaksi spontan dan upaya mempertahankan hak dari para petani kemudian berujung pada peristiwa yang lebih fatal, yakni **dugaan meletusnya senjata api** di tengah keributan. Penggunaan kekuatan, apalagi yang berpotensi mematikan, dalam sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi, negosiasi, dan hukum, menunjukkan adanya **kegagalan serius dalam manajemen konflik** dan **standar operasional prosedur (SOP)** aparat keamanan yang ditugaskan oleh perusahaan. Kekerasan fisik ini menjadi puncak dari serangkaian ketidakadilan struktural yang selama ini dialami oleh masyarakat.

### 🏛️ Kegagalan Tata Kelola dan Urgensi Reforma Agraria

Kasus di Bengkulu Selatan, dan ratusan kasus serupa di seluruh nusantara, menggarisbawahi **kegagalan struktural dalam implementasi reforma agraria** yang sejati. Tujuan utama dari kebijakan agraria seharusnya adalah terciptanya **keadilan, pemerataan kepemilikan, dan kemanfaatan tanah** bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar. Namun, yang terjadi di lapangan adalah **ketimpangan penguasaan lahan** yang semakin akut, di mana sebagian besar tanah produktif terkonsentrasi di tangan segelintir korporasi besar melalui mekanisme Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang seringkali tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat.

Untuk menghentikan siklus kekerasan ini, pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret dan radikal. Pertama, **evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin usaha** di sektor perkebunan dan kehutanan harus dilakukan, terutama yang terbukti bermasalah atau diperoleh secara tidak sah, untuk kemudian dilakukan **redistribusi tanah** kepada masyarakat yang berhak. Kedua, **mekanisme penyelesaian sengketa agraria** harus diperkuat, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan memastikan adanya **akses yang setara** bagi petani terhadap proses hukum. Ketiga, perlu adanya **regulasi yang ketat** mengenai pelibatan dan penggunaan aparat keamanan, baik dari institusi negara maupun *private security*, dalam kawasan sengketa, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran hak asasi manusia.

Tragedi Pino Raya harus dijadikan momentum untuk **merevisi total tata kelola agraria** yang saat ini lebih berpihak pada akumulasi modal. **Kepastian hukum** dan **perlindungan hak asasi petani** tidak boleh lagi dikorbankan demi percepatan investasi. Jika tidak, konflik agraria akan terus menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja, mengancam stabilitas sosial dan kemanusiaan di Tanah Air.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *