Nasional
Pemusnahan Ladang Ganja Terbesar 51,75 Hektare di Gayo Lues, Bermula dari Penangkapan di Deli Serdang

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari DetikNews Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan ladang ganja yang sangat luas, mencapai 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemusnahan besar-besaran ini melibatkan sinergi antara Polri, TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, dan mitra terkait lainnya.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, total luasan 51,75 hektare tersebut terbagi menjadi 26 titik lokasi yang tersebar di tiga wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Gayo Lues.
Pengungkapan ladang ganja yang masif ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan dua tersangka pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38). Dari penangkapan di Deli Serdang, polisi menyita barang bukti berupa 47 kilogram (47 bal) ganja siap edar. Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka Suriansyah berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan ganja, sementara Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar narkotika. Kedua pelaku bahkan dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan THC berdasarkan hasil tes urine.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025, memberikan keterangan penting bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh.
Berdasarkan informasi krusial ini, tim Dittipidnarkoba Bareskrim segera melakukan pengembangan ke Gayo Lues. Koordinasi intensif dilakukan bersama Polres Gayo Lues dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk mencari lokasi ladang ganja tersebut di tengah medan yang sulit.
Pada hari Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan—termasuk dari Brimob Polda Aceh—berhasil menemukan titik pertama ladang ganja. Penelusuran kemudian dilanjutkan selama dua hari penuh hingga akhirnya teridentifikasi total 26 titik ladang ganja dengan luasan keseluruhan mencapai 51,75 hektare.

Proses pemusnahan ladang ganja ini diawali dengan kegiatan pemangkasan pohon ganja yang dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, mulai pukul 15.00 WIB. Setelah dipangkas dan ditumpuk, proses pembakaran ganja—mulai dari pohon yang masih tumbuh hingga ganja yang sudah kering dan siap panen—dimulai pada pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja seluas ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan Sumatera Utara yang sangat merusak generasi bangsa. Diharapkan dengan pemusnahan ini, pasokan ganja ilegal dari salah satu sentra produksi terbesar di Indonesia dapat terputus secara signifikan.







