Connect with us

Nasional

Dilema Penempatan Polisi Aktif di Posisi Sipil Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Published

on

Jakarta (usmnews) di kutip dari VIVA.co.id Isu mengenai status dan nasib personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini menjabat di berbagai posisi sipil non-struktural dalam kementerian atau lembaga pemerintahan menjadi sorotan utama setelah adanya keputusan signifikan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut, yang merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri), secara tegas menggarisbawahi bahwa **polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah resmi mengundurkan diri atau purna tugas (pensiun) dari dinas kepolisian**. Keputusan yudisial ini secara fundamental mengubah lanskap birokrasi dan penempatan sumber daya manusia dari institusi kepolisian ke sektor sipil.

Meskipun landasan hukum baru telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi, implementasi dan tindak lanjut dari putusan tersebut di lapangan masih berada dalam tahap peninjauan dan perumusan kebijakan di internal Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengambil langkah hati-hati dengan membentuk sebuah kelompok kerja (pokja) khusus. Tujuan utama dari pembentukan pokja ini adalah untuk melakukan **kajian mendalam** dan komprehensif terhadap implikasi putusan MK tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa institusi kepolisian belum dapat mengambil keputusan final mengenai penarikan anggotanya yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Menurut Sandi, laporan lengkap dan rekomendasi yang dihasilkan oleh tim pokja akan menjadi **dasar pijakan** bagi Kapolri dalam merumuskan kebijakan yang akan diambil. Kebijakan ini tidak hanya akan menyangkut nasib sekitar 300 anggota Polri aktif yang saat ini telah menempati jabatan sipil, tetapi juga akan mengatur prosedur dan kriteria penugasan ke luar struktur Polri di masa mendatang.

Irjen Sandi juga menekankan bahwa penugasan anggota Polri ke luar struktur selama ini bukanlah keputusan sepihak atau semata-mata inisiatif internal. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penempatan tersebut selalu didasarkan pada permintaan resmi dan kebutuhan dari kementerian atau lembaga terkait, serta telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum adanya putusan MK. Oleh karena itu, Polri memandang bahwa semua penugasan yang telah dilaksanakan sejauh ini memiliki **legitimasi hukum** pada saat penempatannya.

Di sisi lain, perspektif berbeda datang dari ranah legislatif dan eksekutif, khususnya dari Kementerian Hukum. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi penting terkait asas keberlakuan putusan MK. Supratman menegaskan bahwa **putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (*non-retroaktif*)**. Penegasan ini memberikan angin segar bagi para perwira polisi yang sudah telanjur menduduki posisi sipil.

Berdasarkan asas hukum tersebut, Supratman menyatakan bahwa para anggota Polri aktif yang kini berada di jabatan sipil **tidak serta-merta wajib mengundurkan diri** atau ditarik paksa. Keharusan untuk tunduk pada putusan MK akan lebih berfokus pada penempatan-penempatan baru di masa depan. Namun demikian, Menkum juga membuka peluang bagi Polri untuk melakukan penarikan anggotanya. Langkah penarikan ini dapat dilakukan berdasarkan **kebijakan internal institusi** itu sendiri, atau sebagai bagian dari pertimbangan yang lebih luas dalam kerangka reformasi di tubuh Polri.

Lebih lanjut, Supratman Andi Agtas juga menggarisbawahi relevansi putusan MK ini dengan upaya reformasi institusi yang sedang berjalan. Ia menyebutkan bahwa putusan ini akan menjadi salah satu **masukan krusial** bagi Komite Reformasi Polri, sebuah entitas yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya putusan ini, Komite diharapkan dapat menyusun rekomendasi dan peta jalan yang lebih jelas dalam menata ulang hubungan antara penugasan anggota Polri dan jabatan-jabatan sipil, sejalan dengan prinsip profesionalisme dan independensi kepolisian.

Singkatnya, putusan MK telah menciptakan sebuah persimpangan kebijakan. Polri sedang menahan diri sambil menunggu hasil kajian internal, sementara Kementerian Hukum memberikan jaminan bahwa putusan tersebut tidak akan mencabut jabatan sipil yang telah diisi secara sah di masa lalu. Konsolidasi kebijakan dan langkah-langkah reformasi yang akan diambil oleh Polri dan pemerintah pusat akan menentukan bagaimana implementasi putusan MK ini akan membentuk struktur birokrasi Indonesia ke depan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *