Connect with us

Nasional

Kampung Tanah Merah Ganti Nama Jadi Kampung Harapan, Akses APBD Langsung Terbuka

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detiknews Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah secara resmi mengumumkan perubahan nama untuk salah satu kawasan permukiman di Jakarta Utara. Wilayah yang sebelumnya dikenal dengan nama Kampung Tanah Merah, kini secara legal dan administratif berganti nama menjadi Kampung Tanah Harapan. Penetapan perubahan nama ini didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973 Tahun 2025. Perubahan ini bukan sekadar penggantian nama secara seremonial, tetapi memiliki tujuan dan dampak yang mendalam bagi warga setempat. Alasan Filosofis dan AdministratifSaat memberikan keterangan pers di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Selasa (18/11/2025), Gubernur Pramono Anung menjelaskan latar belakang di balik keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa nama lama “Tanah Merah” memiliki asal-usul historis yang sederhana, merujuk pada kondisi fisik lahan di masa lalu. “Jadi penamaan Tanah Merah itu dulu di sini katanya ketika awal-awal pembangunan itu tanahnya merah,” jelas Pramono.

Namun, menurut Pramono, nama “Kampung Harapan” dipilih karena lebih mencerminkan visi dan komitmen pemerintah provinsi saat ini. Nama baru ini, lanjutnya, adalah simbol dari tujuan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum, memberikan perlindungan, dan membuka berbagai peluang baru bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Selama bertahun-tahun, warga di wilayah tersebut menghadapi ketidakpastian terkait status administratif mereka. Pramono mengakui bahwa banyak warga merasa tidak sepenuhnya diakui, yang seringkali menyulitkan mereka dalam proses pengurusan berbagai dokumen penting.

Kemudahan Administrasi Tanpa Perubahan Dokumen, salah satu poin terpenting yang ditegaskan oleh Gubernur Pramono Anung adalah bahwa perubahan nama ini tidak akan membebani warga dengan kewajiban administrasi baru. Ia menjamin bahwa masyarakat tidak perlu mengganti atau memperbarui dokumen kependudukan mereka, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).”Tidak perlu ada perubahan administrasi baru. Semua sama,” tegasnya.Justru sebaliknya, penetapan Kepgub ini memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak dimiliki warga. Dengan status baru ini, semua hak dan layanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini dapat diakses secara penuh oleh warga Kampung Tanah Harapan. Pramono mencontohkan, “Sekarang masyarakat bisa urus paspor, haji, umrah, semuanya sudah memenuhi syarat,” yang mengindikasikan bahwa status kependudukan mereka kini diakui secara penuh untuk berbagai keperluan formal.

Dampak Terbesar: Akses Langsung ke APBD Gubernur Pramono Anung juga menyoroti dampak paling signifikan dari perubahan status ini, yaitu terbukanya akses anggaran. Dengan ditandatanganinya Kepgub Nomor 973 Tahun 2025, Kampung Tanah Harapan kini dapat menerima alokasi dana secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.Selama ini, status kawasan yang belum sepenuhnya diakui telah menjadi penghambat utama pembangunan. Alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur atau program sosial di wilayah tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung dan seringkali terhambat proses birokrasi yang rumit.”Kalau dulu harus muter-muter, sekarang tinggal dialokasikan,” ungkap Pramono.

Ia menambahkan, “Dengan saya tandatangani Kepgub ini, sejak hari ini Kampung Harapan bisa mendapatkan APBD Jakarta secara langsung.”Pramono menutup penjelasannya dengan menegaskan kembali bahwa nama “Kampung Harapan” dipilih secara sadar agar kawasan tersebut benar-benar dapat menjadi simbol perubahan positif dan perwujudan dari asa yang baru. “Saya betul-betul berkeinginan tempat ini membawa harapan baru,” imbuhnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *