Connect with us

Nasional

Kemenkeu Kantongi Rp 8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak, Menkeu Purbaya Ancam: “Jangan Main-Main”

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari CNBC Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan progres terbaru upaya pemerintah dalam mengejar para penunggak pajak kelas kakap. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total tagihan yang diperkirakan mencapai Rp 50 hingga Rp 60 triliun.

Total tagihan fantastis tersebut merupakan tunggakan dari 200 wajib pajak yang teridentifikasi sebagai pengemplang pajak.

Dalam sebuah media briefing yang digelar di kantornya di Jakarta, Senin (17/11/2025), Purbaya merinci bahwa sebagian besar dari pengemplang pajak tersebut saat ini masih dalam proses membayar tagihannya secara cicilan. Sementara itu, sisanya masih terus dikejar secara aktif oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Purbaya mengakui bahwa jumlah yang terkumpul saat ini masih jauh dari total keseluruhan tunggakan. “Yang Rp 50 triliun itu akan terkejar pelan-pelan. Tapi baru Rp 8 triliun sekarang,” katanya.

Kendati demikian, Menkeu Purbaya menunjukkan optimisme tinggi. Ia yakin bahwa jajarannya di Kementerian Keuangan memiliki kapasitas untuk mengumpulkan penerimaan yang lebih signifikan hingga akhir tahun ini. Target jangka pendek yang ia pasang adalah mengumpulkan setidaknya Rp 20 triliun dari total Rp 50 triliun pajak yang dikemplang oleh 200 wajib pajak tersebut sebelum tahun 2025 berakhir.

Purbaya pun mengirimkan peringatan keras dan mengancam para pengemplang pajak agar tidak main-main dengan otoritas fiskal. “Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” ujarnya dengan nada tegas.

Target pengumpulan Rp 20 triliun hingga akhir tahun 2025 ini sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Hal ini diungkapkan Bimo pada kesempatan berbeda (14/10/2025), setelah mendapat pertanyaan langsung dari Menkeu Purbaya mengenai kapabilitas DJP dalam menagih 200 pengemplang pajak besar tersebut.

Bimo menyatakan bahwa target tersebut merupakan hasil dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP. “Dari hasil Rapimnas itu mohon izin pak sekitar Rp 20 triliun,” kata Bimo.

Namun, Bimo juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses penagihan. Menurutnya, beberapa dari penunggak pajak tersebut mengalami kesulitan likuiditas keuangan. Akibatnya, ada pihak yang mengajukan permohonan agar restrukturisasi utang pajaknya diperpanjang, yang sedikit memperlambat proses penagihan total.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *