Business
Nusron: Pencabutan SHGB Pagar Laut Tangerang Bisa Bertambah

Jakarta (usmnews) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa potensi pencabutan atau pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang semakin besar. Nusron menyebutkan bahwa sejauh ini, pihaknya sudah membatalkan 50 bidang tanah di area tersebut. “Sementara ini yang kita batalkan (SHGB) 50 bidang. Sementara ini. Ya kan dari 263 dan 17 yang kita batalkan 50,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Nusron melanjutkan, pihaknya membatalkan SHGB untuk 50 bidang tanah di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, hanya dalam waktu empat hari kerja. “Sisanya Pak sedang berjalan, masih kita on progress kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah (pembatalan bisa) nambah? Potensinya bisa nambah,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, pihak Kementerian ATR/BPN menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Nah, sepanjang peta itu, pagar laut itu yang jaraknya 30 kilometer. Kalau di Desa Kohod-nya saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik,” ungkap Nusron.
Untuk melakukan verifikasi, Kementerian ATR/BPN mencocokkan data tersebut dengan peta garis pantai. “Mana yang ada di garis pantai, mana yang ada di luar garis pantai. Karena kalau yang di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan,” jelas Nusron. Dia menambahkan, area yang terletak di dalam garis pantai masuk dalam kategori private property dan bisa disertifikatkan, sementara yang di luar garis pantai termasuk dalam common property dan harus dibatalkan.