Tech
Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak

Jakarta, (usmnews) – Pemerintah berencana membuat Undang-Undang (UU) untuk membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025). Sambil menunggu UU selesai, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah sementara untuk mengatur batasan usia mengakses medsos.
“PP ini akan menjadi jembatan sementara sambil menunggu aturan yang lebih permanen,” ujar Meutya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah mengkaji aturan pembatasan medsos bagi anak-anak. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan mempelajari dampak positif dan negatif dari medsos serta manfaat pembatasan tersebut. “Kami akan bahas lebih dalam bersama pemerintah,” kata Dasco.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya perlindungan pemerintah terhadap generasi muda dari dampak negatif medsos. Dia menyoroti anak-anak yang belum dapat menyaring konten secara tepat. Terkait rencana UU pembatasan, Dave mengatakan kajian lebih lanjut masih diperlukan.