Nasional
Polwan Bakar Suami Mengaku Kesal Dipicu Judol, Cuma Ingin Gertak

MOJOKERTO, (usmnews)Briptu Fadhilatun Nikmah (28), seorang anggota Polwan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (19/11). Ia didakwa membakar suaminya, Briptu Rian Dwi (27), akibat konflik rumah tangga yang dipicu masalah judi online.
Dila mengungkapkan konflik mereka bermula sejak pernikahan pada Februari 2021. Masalah judi online menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. “Tahun 2022, kami sepakat membuat perjanjian. Jika dia masih berjudi, kami akan berpisah,” ujar Dila di persidangan.
Kemarahan Dila memuncak pada 8 Juni 2024, setelah mengetahui gaji ke-13 suaminya habis untuk judi online. Ia merencanakan aksi yang awalnya bertujuan untuk memberi pelajaran. Dila menyiapkan Pertalite, korek api, dan tisu, lalu memborgol tangan Rian di garasi rumah dinas mereka di Asrama Polisi Kota Mojokerto.
Dila mengaku hanya ingin menakut-nakuti suaminya agar berhenti berjudi. “Saya tidak berniat membakarnya hidup-hidup. Tisu yang saya bakar tidak saya arahkan ke dia, tapi api menjalar dengan cepat,” katanya. Api juga melukai tangan Dila sebelum menyambar tubuh suaminya.
Setelah api padam, Dila memberikan cairan pembersih lantai yang ia kira air minum kepada Rian karena panik. Suaminya menderita luka bakar hingga 96 persen dan meninggal dunia di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo pada 9 Juni 2024.
Jaksa mendakwa Dila dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sidang lanjutan akan memeriksa lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini.