Nasional
25 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga Deli Serdang

MEDAN, (usmnews)Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit TNI Angkatan Darat Batalyon Artileri Medan Armed 2/105 Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Letjen Mochammad Hasan menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa lebih dari 50 orang sebelum menemukan 25 prajurit yang terlibat. “Kami sudah menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka setelah pemeriksaan menyeluruh,” ujar Hasan, Selasa (3/12).
Hasan meminta maaf atas lamanya proses penyidikan dan memastikan kasus ini ditangani dengan hati-hati. “Kami memproses semua fakta dengan teliti agar langkah hukum tepat,” tegasnya. Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk transparan dan memproses setiap kasus tanpa penutupan.
Kronologi Penyerangan
Pada Jumat (8/11) sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan prajurit TNI menyerang warga di Desa Cinta Adil. Serangan ini menewaskan seorang warga bernama Raden Barus (60) dan melukai belasan lainnya.
Peristiwa ini bermula dari aksi saling ejek antara prajurit dan warga, yang kemudian memicu insiden tersebut dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.