Connect with us

Nasional

17+8 Tuntut Bekukan Pensiun, DPR Tegaskan Aturan UU

Published

on

Jakarta (usmnews) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa hak pensiun anggota DPR sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikan pimpinan DPR melalui keterangan tertulis setelah menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

DPR menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 mengatur pensiun anggota DPR dan mengutip pasal UU untuk memperkuat posisi mereka.

DPR menerangkan bahwa besaran pensiun anggota DPR minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, DPR menghitung besaran pensiun tertinggi sebesar Rp3.639.540 untuk anggota dengan masa jabatan dua periode.

DPR menetapkan pensiun sebesar Rp2.935.704 untuk anggota dengan masa jabatan satu periode, serta Rp401.894 untuk masa jabatan satu sampai enam bulan.

Mengenai pajak, DPR menjelaskan bahwa pemerintah menanggung pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat yang totalnya Rp16.777.680 dengan tarif 15%.

DPR juga memotong pajak penghasilan sebesar 15% atas tunjangan konstitusional yang totalnya Rp57.433.000.

DPR jelaskan pensiun anggota diatur UU Nomor 12 Tahun 1980 dan kutip pasal UU untuk memperkuat posisi.

Sementara itu, aktivis aksi yang menyuarakan tuntutan “17+8 Tuntutan Rakyat” pada Agustus 2025 mendesak DPR untuk menghapus uang pensiun.

Mereka mencantumkan tuntutan penghapusan uang pensiun DPR dalam 17 tuntutan yang memiliki deadline hingga 5 September 2025.

Meski demikian, DPR menolak tuntutan tersebut dan mempertahankan hak pensiun yang sudah diatur dalam undang-undang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *