Connect with us

Education

11 Siswa Ngadu ke Ombudsman Setelah Dikeluarkan dari SMA 5 Bengkulu karena Tak Terdaftar di Dapodik

Published

on

Bengkulu (usmnews) – SMA Negeri 5 Bengkulu mengeluarkan 43 siswa, 11 di antaranya langsung mengadu ke Ombudsman.

Sekolah mengeluarkan puluhan siswa tanpa Dapodik, memicu mereka dan orang tua mendatangi Ombudsman Bengkulu.

Hartanto, penasihat hukum, menyatakan sekolah memberhentikan 11 pelajar dan belasan lainnya meski sudah diterima dan belajar.

Para siswa dan orangtua mendesak Ombudsman mengeluarkan LHP agar Gubernur Bengkulu segera menindaklanjuti.

Hertanto menjelaskan SMA Negeri 5 tiba-tiba memberhentikan anak-anak yang sudah belajar lebih sebulan.

Mereka juga audiensi dengan Kemenkumham karena sekolah merampas hak belajar para pelajar.

Hartanto menegaskan sekolah mengusir anak-anak dari kelas, memaksa mereka belajar sendiri di perpustakaan dan kantin tanpa guru—sangat ironis dan tak adil.

SMAN 5 Bengkulu memberhentikan 72 siswa pada 21 Agustus 2025 setelah sebulan belajar. Kepala Bihan menyebut sekolah menerima siswa lewat jalur akademik, non-akademik, dan afirmasi sesuai Permendikdasmen dan Pergub.

Kepala Bihan menjelaskan tiga jalur lain: pindah tugas orang tua dan domisili (5% dekat, 30% prestasi). “Siswa tanpa Dapodik harus pindah sekolah,” ujarnya.

SMA Negeri 5 menempatkan 36 siswa per ruang di 12 ruang belajar kelas I sesuai Permendiknas.

Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Sembiring, menyatakan semua pihak keliru dalam penerimaan siswa.

Usin menegaskan orang tua memaksakan anak ke SMA 5, bahkan menyalahi aturan lewat titipan atau suap.

DPRD, Dinas Pendidikan, SMAN 5, dan wali murid membentuk tim untuk menyelesaikan masalah bersama.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *