Nasional

## 📰 Pemulihan Status Adies Kadir: Respons dan Harapan Fraksi Golkar DPR RI Usai Putusan MKD

Published

on

Jakarta (usmnews) di kutip dari CNBC indonesia Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan sambutan positif dan menyatakan **menghormati sepenuhnya** keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Putusan MKD tersebut, yang diumumkan pada Kamis (6/11/2025), secara resmi **mengaktifkan kembali** Adies Kadir sebagai anggota aktif DPR RI, setelah sebelumnya status keanggotaannya sempat dinonaktifkan.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, **Muhamad Sarmuji**, menanggapi hal ini dengan keyakinan bahwa keputusan tersebut tidak hanya merupakan hasil dari proses internal dewan, tetapi juga akan mendapatkan respons yang baik dan menggembirakan dari masyarakat, khususnya para konstituen Adies Kadir di daerah pemilihannya.

Sarmuji secara eksplisit menyatakan, “Kita siap menindaklanjuti, secara aturan kita siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga mungkin akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena sepertinya putusan MKD itu menjawab juga keinginan konstituen Pak Adies untuk Pak Adies diaktifkan kembali.

” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Fraksi Golkar melihat pemulihan status Adies Kadir sebagai anggota DPR sebagai jawaban atas aspirasi publik di daerah pemilihannya.

Sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Sarmuji menegaskan komitmen Fraksi untuk segera memproses tindak lanjut dari putusan MKD tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sikap ini menunjukkan ketaatan Golkar terhadap proses etik di parlemen, sambil tetap mendukung kadernya yang telah melalui tahapan persidangan di MKD.

“Jadi kita dengan demikian, ya, MKD sudah memutuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” tegasnya.

### 💡 Klarifikasi Kekeliruan Pernyataan dan Implikasi Jabatan PimpinanSelain mengaktifkan kembali status keanggotaan, MKD diketahui juga menyertakan **catatan khusus** bagi Adies Kadir.

Catatan tersebut berupa imbauan agar yang bersangkutan di masa depan dapat bertindak lebih hati-hati dan cermat dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan data atau informasi yang bersifat teknis terkait kedewanan.

Menanggapi catatan ini, Sarmuji memberikan pembelaan yang cukup humanis terhadap kekeliruan yang sempat terjadi. Menurutnya, kesalahan Adies Kadir merupakan hal yang wajar dan dapat dimaklumi, terutama mengingat situasi di lapangan ketika seorang anggota dewan sering kali berhadapan dengan *doorstop* (wawancara mendadak) oleh awak media.

“Ya memang kadang-kadang kalau di-doorstop oleh wartawan kan kita lagi mikirkan apa, tiba-tiba wartawan menyodorkan pertanyaan yang di luar pikiran kita, jadi kadang-kadang ya ada kemungkinan siapa pun itu terjadi *slip of the tongue*,” jelas Sarmuji. Ia menambahkan bahwa putusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik secara substansial tampaknya telah **mempertimbangkan faktor-faktor kekeliruan spontanitas** atau ketidaksengajaan tersebut.

Dalam konteks ini, *slip of the tongue* merujuk pada kekeliruan lisan yang terjadi tanpa disengaja, di mana pernyataan yang disampaikan tidak sepenuhnya merepresentasikan fakta atau informasi teknis yang akurat.

Lebih lanjut, Sarmuji menggarisbawahi **implikasi logis** dari keputusan MKD ini terhadap posisi Adies Kadir di struktur pimpinan dewan. Sebelum dinonaktifkan sebagai anggota, Adies Kadir juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sarmuji meyakini bahwa dengan diaktifkannya kembali status Adies Kadir sebagai anggota DPR, secara otomatis hal tersebut **memulihkan kedudukannya** sebagai salah satu pimpinan DPR.”Beliau kemarin non-aktif sebagai pimpinan karena non-aktif sebagai anggota.

Saya belum baca utuh putusan MKD, tapi logikanya begitu (tetap Wakil Ketua DPR),” tutup Sarmuji. Penegasan ini mengindikasikan bahwa jabatan Wakil Ketua DPR yang diemban Adies Kadir adalah konsekuensi langsung dari statusnya sebagai anggota dewan yang diusulkan oleh Fraksi Golkar.

Oleh karena status keanggotaannya telah dipulihkan dan dinyatakan aktif kembali, maka jabatan di kursi pimpinan pun semestinya kembali dipegang oleh yang bersangkutan.

Secara keseluruhan, pernyataan Ketua Fraksi Golkar ini memberikan sinyal kuat bahwa Fraksi dan Partai Golkar **menyambut baik putusan MKD**, menganggapnya sebagai proses yang adil, serta siap menindaklanjuti segala aspek administratif yang diperlukan untuk memulihkan penuh tugas dan jabatan Adies Kadir di parlemen.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version