Connect with us

Nasional

## πŸ“° Kontroversi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto: Melanggar Batas Yuridis TAP MPR XI/1998

Published

on

Jakarta (usmnews) di kutip dari KOMPAS.com Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto, yang direncanakan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025, menuai penolakan keras dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Kritik utama menyoroti dugaan pelanggaran terhadap dasar hukum reformasi, yakni Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XI/MPR/1998.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, **Usman Hamid**, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana penganugerahan gelar tersebut.

Menurut Usman, keputusan ini dianggap **”skandal politik”** karena secara langsung melanggar batasan-batasan yuridis yang ditetapkan dalam TAP MPR XI/1998. Ketetapan tersebut, yang merupakan produk krusial dari era reformasi, secara eksplisit menyinggung nama Soeharto terkait praktik **korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)**. Usman berpendapat bahwa dengan memberikan gelar pahlawan, TAP MPR yang seharusnya menjadi landasan reformasi kini seolah-olah menjadi tidak berarti atau “sampah.

“Lebih lanjut, Usman Hamid menambahkan bahwa penobatan Soeharto sebagai pahlawan nasional juga berpotensi memberikan pembenaran atau **normalisasi** terhadap serangkaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kekerasan yang masif terjadi selama masa pemerintahannya yang dikenal sebagai Orde Baru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pengabaian terhadap tuntutan keadilan bagi para korban.

### Poin Krusial TAP MPR XI/1998 yang DilanggarTAP MPR Nomor XI/MPR/1998 memiliki judul resmi tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketetapan ini mengatur persyaratan etika dan integritas bagi para pejabat negara.* **Pasal 2** TAP MPR tersebut menggarisbawahi pentingnya penyelenggara negara untuk bersikap **jujur, adil, terbuka, dan terpercaya**, serta harus mampu membersihkan diri dari segala bentuk praktik KKN.* Poin yang paling disoroti dan dianggap dilanggar adalah **Pasal 4**.

Pasal ini secara eksplisit mencantumkan nama mantan Presiden Soeharto dalam konteks upaya pemberantasan KKN. Pasal 4 mengamanatkan bahwa penindakan terhadap KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, kroninya, pihak swasta/konglomerat, **”termasuk mantan Presiden Soeharto”**.

Meskipun Pasal 4 juga menekankan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia, keberadaan nama Soeharto di dalam ketetapan yang bertujuan memberantas KKN inilah yang menjadi batu sandungan yuridis utama.### Proses Pengusulan dan Dukungan PemerintahTerlepas dari kontroversi dan penolakan yang muncul, nama Soeharto ternyata telah berulang kali diajukan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (nama ini diberikan sebagai contoh dalam konteks waktu berita), mengungkapkan bahwa usulan pemberian gelar kepada Soeharto telah diajukan **sebanyak tiga kali**. Usulan ini bahkan ada yang sudah diajukan sejak tahun 2011 dan 2015, bersamaan dengan usulan untuk beberapa nama tokoh lain.Menurut penjelasan dari Menteri Kebudayaan, proses pengusulan gelar pahlawan nasional merupakan prosedur yang berjenjang dan berasal dari inisiatif akar rumput atau **dari bawah ke atas**.

1.Β Β Proses dimulai dari tingkat **kabupaten/kota**. Di sana, terdapat tim peneliti yang melibatkan para pakar dari berbagai latar belakang untuk menilai kelayakan seorang tokoh.

2.Β Β Setelah itu, usulan diteruskan ke pemerintah **provinsi**, yang juga memiliki tim peneliti, akademisi, dan tokoh masyarakat yang disebut Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2GP) di tingkat provinsi.

3.Β Β Tahap terakhir adalah pengiriman usulan ke **pemerintah pusat**, melalui TP2GP yang berada di Kementerian Sosial, untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh Presiden.Hal ini menunjukkan bahwa usulan untuk Soeharto telah melalui serangkaian evaluasi formal di tingkat daerah. Pihak Istana sendiri telah mengungkapkan bahwa ada sepuluh nama yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional, termasuk Soeharto, dan semua telah melewati proses yang berlaku.

Bahkan, cucu Soeharto turut menanggapi penolakan tersebut dengan menyatakan bahwa “manusia tidak luput dari kesalahan,” yang mengisyaratkan pembelaan terhadap kakeknya. Namun, terlepas dari proses administrasi yang telah dilalui, polemik ini tetap berfokus pada pertentangan antara kriteria kepahlawanan dengan catatan buruk era Orde Baru yang dikukuhkan dalam Ketetapan MPR Reformasi.

—**Kata Kunci Utama:** Pemberian Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto, TAP MPR XI/1998, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Pelanggaran HAM, Hari Pahlawan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *