Nasional
Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Kasus Kasasi Ronald Tannur

Jakarta, (usmnews) – Jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, karena mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menilai Zarof bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mempengaruhi putusan kasasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025), jaksa mengungkapkan bahwa Zarof dan Lisa berencana memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi. Selain itu, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan atas bantuannya. Setelah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald, Lisa menemui Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lisa memberitahu Zarof bahwa hakim kasasi yang menangani perkara Ronald adalah Soesilo. Zarof mengaku mengenal Soesilo dan menyatakan kesediaannya membantu mempengaruhi hakim agar menguatkan putusan PN Surabaya. Pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo di Universitas Negeri Makassar dalam acara pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro.
Zarof memastikan bahwa Soesilo benar-benar menangani perkara kasasi Ronald. Dia kemudian meminta Soesilo menjatuhkan putusan yang menguntungkan Ronald. Soesilo menanggapi permintaan itu dengan menyatakan akan mempelajari perkara terlebih dahulu.
Setelah pertemuan itu, Zarof berfoto bersama Soesilo dan mengirimkan gambar tersebut kepada Lisa melalui WhatsApp. Lisa membalas pesan itu dengan menulis, “Siap pak, terima kasih.” Kasus ini masih dalam proses persidangan, sementara jaksa terus mendalami dugaan suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.