Connect with us

Nasional

Yusril Ihza Mahendra Merespons “Mahkamah Kalkulator” dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Published

on

Yusril Ihza Mahendra Merespons "Mahkamah Kalkulator" dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

JAKARTA(usmnews) – Dalam proses sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum dari calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan yang diucapkan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, yang mengacu pada “Mahkamah Kalkulator”.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (27/3/2024), Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya yang dikutip oleh Mahfud MD adalah pandangan lama yang disampaikannya pada tahun 2014. Namun, Yusril menegaskan bahwa pandangan tersebut bisa berubah seiring berjalannya waktu, dan tidak mencerminkan ketidak-konsistensi terhadap pendapatnya.

“Pendapat lama dan pendapat baru, bukan berarti saya inkonsisten dengan pendapat saya pada tahun 2014 itu,” ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2014, saat menjadi saksi dalam sengketa pilpres, ia menegaskan bahwa MK seharusnya tidak berperan sebagai “mahkamah kalkulator”. Hal ini disebabkan oleh kewenangan MK yang seharusnya memeriksa substansi penyelenggaraan pemilu, bahkan memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu.

Namun, Yusril menyadari bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kewenangan terkait pelanggaran pemilu telah dibagi ke beberapa lembaga. Pelanggaran administratif menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara pelanggaran pidana ditangani oleh Gakkumdu. MK hanya memiliki wewenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilu, bukan proses dan administrasi pemilu.

“Saya sangat mengerti persoalan ini,” tegas Yusril. “Pendapat pada tahun 2014 pasti akan berubah setelah tahun 2017 dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang membagi kewenangan untuk menyelesaikan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.”

Sebelumnya, Mahfud mengutip pernyataan Yusril yang meminta agar MK tidak hanya fokus pada angka semata dalam penanganan sengketa pemilihan presiden. Yusril mengakui pernyataan tersebut, namun menjelaskan bahwa itu merupakan pandangan yang telah berkembang dari pandangan lama yang diungkapkan saat menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu.

Mahfud menambahkan bahwa menurut Yusril, menjadikan MK hanya sebagai “Mahkamah Kalkulator” adalah pandangan lama yang sudah diperbarui hingga saat ini. Mantan ketua MK ini juga mendorong lembaga yang pernah dipimpinnya untuk membuat landmark decision dalam penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024, sebagai upaya untuk kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Demikianlah tanggapan Yusril Ihza Mahendra terhadap pernyataan “Mahkamah Kalkulator” dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *