Blog
Waspada Modus Curanmor Baru di Semarang: Kenalan Lewat Medsos!
Semarang (usmnews)- Jajaran aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang baru saja membongkar sebuah trik kejahatan jalanan yang sangat cerdik. Petugas mengamankan seorang pria paruh baya asal Cengkareng, Jakarta Barat karena membawa kabur kendaraan milik teman kencannya. Pelaku yang bernama Sakur (46) ini memanfaatkan aplikasi biro jodoh daring untuk mencari mangsa perempuan yang lengah. Melalui taktik tipu daya tersebut, tersangka sukses mengelabui korban hingga bersedia menyerahkan kunci kendaraan mereka secara sukarela. Kehadiran modus baru kasus curanmor ini langsung memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat digital saat ini.
Kronologi Penipuan Berkedok Ajakan Kencan Romantis di Kota Semarang
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban berinisial L berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan bernama OMI. Pelaku menggunakan nama samaran Damar untuk menyembunyikan identitas aslinya yang masuk dalam daftar buronan polisi. Mereka kemudian sepakat untuk mengadakan pertemuan pertama di depan minimarket Alfamart dekat Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum. Setelah bertemu pada 30 April 2026, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke tempat makan. Oleh karena itu, korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga terhadap gelagat ramah sang pelaku.
Maka dari itu, pelaku mulai melancarkan bujuk rayu untuk mengajak korban menginap bersama di sebuah hotel. Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Harjanto, mengonfirmasi bahwa tersangka sempat membawa dua korban berbeda ke penginapan. Setelah selesai makan, tersangka kembali mengarahkan kendaraan menuju ke area tepi jalan di sekitar Semarang Timur. Tersangka tiba-tiba menghentikan laju motor dan meminta korban turun untuk membelikan segelas jus buah segar. Selanjutnya, begitu korban lengah membeli minuman, pelaku langsung memacu motor curian tersebut dengan kecepatan yang sangat tinggi. Alhasil, kelengahan sesaat ini menjadi pintu masuk utama bagi keberhasilan modus baru kasus curanmor tersebut.
Korban Terseret di Jalanan dan Daftar Lima Lokasi TKP Kejahatan Pelaku
Aksi nekat tersangka sempat memicu perlawanan sengit dari korban yang sadar akan gelagat penipuan tersebut. Korban berupaya keras memegang bagian belakang motor Honda Beat bernomor polisi H 2056 DH miliknya yang hendak kabur. Akibatnya, perempuan malang ini sempat terseret di atas aspal jalanan hingga mengalami luka pada lutut dan siku. Oleh sebab itu, polisi segera melakukan pengejaran intensif setelah menerima laporan resmi dari pihak korban. Petugas akhirnya berhasil meringkus pria pengangguran ini di markas persembunyiannya tanpa ada perlawanan yang berarti.
Kemudian, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta bahwa Sakur merupakan seorang penjahat kambuhan yang sangat lihai. Tersangka mengakui telah melancarkan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda secara berurutan. Pelaku tercatat pernah beraksi satu kali di Kota Semarang dan dua kali di wilayah administrasi Kabupaten Semarang. Sementara itu, dua aksi sisanya menyasar para korban perempuan yang berdomisili di kawasan Solo Raya. Tambahan pula, semua kejahatan ini menggunakan pola penipuan yang sama persis melalui media sosial. Singkatnya, pengakuan ini menegaskan bahwa modus baru kasus curanmor ini sudah memakan banyak korban di Jawa Tengah.
Hukuman Pidana Sembilan Tahun Penjara untuk Pelaku Curanmor
Pada akhirnya, polisi mengimbau kaum perempuan agar tidak mudah memercayai orang asing yang baru dikenal lewat internet. Kita belajar bahwa kewaspadaan digital menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian materi maupun fisik di masa depan. Singkatnya, penyidik kini menjerat Sakur dengan pasal komparasi yakni Pasal 482 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun atas seluruh rangkaian perbuatan jahatnya. Kita semua berharap agar sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan penyebaran modus baru kasus curanmor ini. Akhirnya, mari kita lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi saat beraktivitas di luar rumah.