Nasional
Vonis Bebas Eks Bupati, Mahfud MD: Sangat Tragis Pengadilan ini!
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA (usmnews) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin adalah hal tragis. Menurut Mahfud, vonis bebas yang dijatuhkan hakim dalam kasus kerangkeng manusia tersebut tidak masuk akal dari segi keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Sangat tragis menurut saya pengadilan seperti ini. Kita tidak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke. Tapi publik common sense dan rasa keadilan harus ada,” ujar Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam. Mahfud juga mempertanyakan peran pemerintah dalam mengawal kasus tersebut.
Menurutnya, vonis bebas yang dijatuhkan kepada Terbit tak mungkin terjadi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja maksimal mengawal kasus ini. “Masak bisa terjadi begitu? Fungsi-fungsi pemerintahan ini di mana yang bisa mengkoordinasikan ini? Kemudian fungsi penegakan hukumnya di mana? Polisinya di mana? dan jaksanya bagaimana,” tanya Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengakui bahwa pemerintah memang tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengawal kasus kerangkeng manusia agar putusan yang dijatuhkan memberikan rasa keadilan. Mahfud menegaskan bahwa semua pihak tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan, dan harus menghargai independensi hakim dalam memutus sebuah perkara.
“Hakim memang urusan yudikatif, tapi kalau eksekutifnya maksimal saya kira hakim tidak akan membuat tragedi seperti ini. Kalau eksekutifnya kuat untuk mengawal ini, saya kira tidak sejelek ini. Ini sangat-sangat menyedihkan,” lanjut Mahfud.
Sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). Majelis hakim menilai bahwa Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 seperti yang didakwakan jaksa. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti. “Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” ujar Andriansyah dalam sidang.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Vonis Bebas Eks Bupati, Mahfud MD: Sangat Tragis Pengadilan ini! dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Risya