Nasional
viral konvoi Yamaha Nmax stop bus di tikungan, ini bahaya nya

Jakarta (usmnews) di kutip dari detikoto Video konvoi sepeda motor Yamaha Nmax yang mendadak menyetop laju bus di tikungan telah menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran serius dari para pakar keselamatan berkendara.
Kejadian yang terekam dalam video tersebut menunjukkan aksi nekat dan berpotensi sangat membahayakan, di mana seorang pengendara Nmax yang berada di barisan paling depan menyalip bus di tengah tikungan dan tiba-tiba berhenti.
Tindakan impulsif ini memaksa sopir bus untuk melakukan **pengereman mendadak** (atau *ngerem mendadak*) agar tidak menabrak pemotor tersebut.Tujuan dari penyetopan yang dilakukan oleh pemotor ini jelas, yaitu untuk memberikan kesempatan kepada rombongan konvoi Nmax yang berada di belakangnya agar bisa menyalip bus dengan lebih mudah. Namun, lokasi dan cara penyetopan yang dilakukan dinilai sangat fatal dan tidak tepat.
Mengapa demikian? Karena aksi tersebut terjadi **tepat di tikungan**, sebuah lokasi yang secara inheren sudah memiliki risiko tinggi. Selain itu, kondisi ini diperparah dengan keberadaan **marka jalan berupa garis solid** (bukan garis putus-putus) di lokasi tersebut.
Garis solid ini memiliki arti yang sangat jelas dalam aturan lalu lintas, yaitu **melarang segala bentuk upaya menyalip** kendaraan lain. Ini adalah indikasi tegas bahwa area tersebut berbahaya untuk melakukan manuver mendahului.

Menurut **Sony Susmana**, seorang Praktisi Keselamatan Berkendara dan juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), tindakan pengendara motor yang menghentikan bus di tikungan ini mengandung **risiko bahaya yang sangat besar**, tidak hanya untuk rombongan konvoi itu sendiri tetapi juga untuk pengguna jalan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa risiko pertama yang sangat mungkin terjadi adalah **tertumbuk oleh kendaraan yang datang dari arah berlawanan**. Hal ini dikarenakan kondisi tikungan sering kali menciptakan **blind spot** atau titik buta, yang menyebabkan kendaraan yang sedang menyalip—dalam hal ini rombongan Nmax—maupun kendaraan yang datang dari arah sebaliknya mungkin tidak saling terlihat sampai jarak yang terlalu dekat. Marka garis solid memang dipasang bukan tanpa alasan; tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan yang dipicu oleh *blind spot* ini.

Risiko bahaya kedua yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potensi **tertubruk oleh bus itu sendiri** yang mendadak dihentikan lajunya. Sony Susmana menekankan bahwa bus, sebagai kendaraan berukuran besar dengan bobot yang jauh lebih berat, **tidak memiliki kemampuan pengereman yang sama lincahnya dengan kendaraan kecil** seperti sepeda motor.
Menghentikan laju bus secara mendadak di kondisi yang menuntut kewaspadaan tinggi seperti tikungan adalah tugas yang sangat sulit dan sangat berpotensi membahayakan.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesulitan **bus untuk melakukan *stop and go*** (berhenti dan kembali berjalan) di kondisi tersebut dapat menimbulkan bahaya serius bagi para penumpang bus.

Bagi motor, aksi menyalip dan manuver cepat mungkin terasa mudah, tetapi logika ini tidak bisa diterapkan pada kendaraan besar. Keberadaan kendaraan besar yang dipaksa berhenti mendadak demi kepentingan rombongan motor kecil ini menunjukkan adanya ketidakbijaksanaan dan kurangnya kesadaran akan keselamatan bersama.Sony Susmana secara tegas mengkritik gaya berkendara yang **agresif** dan **mengabaikan kepentingan umum** ini.
Ia khawatir jika perilaku seperti ini dibiarkan tanpa adanya tindakan atau kesadaran, maka kejadian serupa akan terus berulang di masa mendatang. Oleh karena itu, ia menyampaikan harapan yang besar agar para pengendara yang melakukan konvoi atau touring, khususnya rombongan motor, dapat lebih **bijak** dalam mengambil keputusan di jalan raya. Mereka perlu memprioritaskan **keselamatan diri sendiri dan keselamatan banyak orang** di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya untuk bisa melaju dengan cepat.
Aksi viral ini menjadi pengingat keras akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait marka jalan dan larangan menyalip di area berbahaya seperti tikungan dan tanjakan







