Connect with us

Nasional

Viral Anggota DPRD Kota Bogor 6 Bulan Bolos Tetap Digaji, BK Beri Penjelasan

Published

on

Bogor (usmnews) – Dikutip dari Detikcom, Viral di media sosial Anggota DPRD Kota Bogor, Dessy Yanthi Utami, dengan narasi bolos kerja selama enam bulan tapi tetap mendapatkan gaji. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Saprudin Bima memberikan penjelasan.”Ya jadi gini, kalau soal berapa bulan dia tidak masuk kerja saya tidak hafal betul. Yang pasti waktu itu, gini, kita kan melihat dari kode etik ya, maksudnya kaitan sama ketidakhadiran di rapat paripurna. Saya waktu itu apakah salah lihat atau tidak ya, tetapi sekitar 11 atau 8 kali tidak ikutnya (paripurna), sekitar segitu,” kata Saprudin Bima kepada wartawan, Selasa (16/9/2025). Saprudin mengatakan Dessy merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Golkar.

Badan Kehormatan, kata Saprudin, sudah memanggil Ketua DPD dan Ketua Fraksi Partai Golkar untuk dimintai penjelasan.”Jadi waktu itu kami memanggil Ketua DPD Golkar dan Ketua Fraksi Golkar, karena ada kabar beliau sakit, jadi kami meminta penjelasan kaitannya dengan sudah sekian kali tidak ikutin paripurna,” kata Saprudin.”Artinya kami tetap mengambil langkah dengan mengundang Ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPD Golkar untuk meminta keterangan dan penjelasan. Kemudian oleh kedua pimpinan ini pun, Ketua Fraksi dan Ketua DPD Golkar, disampaikan juga bahwa Bu Dessy ini memang sedang sakit dan masa pemulihan,” imbuhnya.Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku belum secara resmi menegur Dessy karena masih dalam masa pemulihan. Akan tetapi, Badan Kehormatan tetap menindaklanjuti dan memintai penjelasan pihak Partai Golkar.”Kalau teguran langsung sih nggak ya, karena beliau kan lagi sakit. Kami kan berhati-hati dalam hal ini. Artinya kami jangan sampai membawa masalah baru bagi pihak yang sakit. Artinya dan bahasa begitu kan beban psikologi juga bagi beliau,” kata Saprudin.”Sebenarnya sekarang bukan lagi di tahap BK lagi, sudah di partainya di Golkar, karena kami sudah menyampaikan, apa namanya itu, sudah berkomunikasi dengan Partai Golkar karena BK itu kan sebenarnya sudah melakukan ya,” imbuhnya. Di sisi lain, setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Salah satu kewajiban utama adalah menghadiri setiap rapat dan kegiatan DPRD. Jika seorang anggota tidak dapat hadir, biasanya harus ada pemberitahuan atau surat izin yang sah.Namun, kasus Dessy Yanthi Utami menunjukkan adanya pertimbangan khusus, yaitu faktor kesehatan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme yang tepat dalam menangani kasus anggota dewan yang sakit dalam jangka waktu lama. Apakah ada cuti sakit khusus untuk anggota dewan? Bagaimana prosedur penggantian atau penugasan anggota lain agar kinerja komisi atau fraksi tidak terganggu?Parafase ini juga menyoroti hubungan antara BK DPRD dan partai politik. Meskipun BK memiliki wewenang untuk menegakkan kode etik, Saprudin Bima menyatakan bahwa kasus ini “sudah di partainya”.

Hal ini mengindikasikan bahwa partai politik juga memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Partai dapat memberikan sanksi internal, seperti teguran, penundaan jabatan, atau bahkan pemecatan, jika dianggap perlu.Klarifikasi ini seakan menepis narasi viral di media sosial yang cenderung menyudutkan Dessy Yanthi Utami tanpa melihat konteks yang lebih luas. Tudingan “bolos kerja” kini diimbangi dengan fakta bahwa ada kondisi kesehatan yang mendasari ketidakhadirannya. Ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu dikroscek dengan sumber resmi untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat.Pada akhirnya, kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme pengawasan di internal DPRD berjalan, dengan melibatkan BK sebagai penegak kode etik dan partai politik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anggotanya. Pendekatan yang diambil oleh BK, yaitu dengan mengedepankan komunikasi dan empati, menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih mendalam di balik setiap keputusan yang diambil.Di sisi lain, setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Salah satu kewajiban utama adalah menghadiri setiap rapat dan kegiatan DPRD. Jika seorang anggota tidak dapat hadir, biasanya harus ada pemberitahuan atau surat izin yang sah.Namun, kasus Dessy Yanthi Utami menunjukkan adanya pertimbangan khusus, yaitu faktor kesehatan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme yang tepat dalam menangani kasus anggota dewan yang sakit dalam jangka waktu lama. Apakah ada cuti sakit khusus untuk anggota dewan? Bagaimana prosedur penggantian atau penugasan anggota lain agar kinerja komisi atau fraksi tidak terganggu?Parafase ini juga menyoroti hubungan antara BK DPRD dan partai politik. Meskipun BK memiliki wewenang untuk menegakkan kode etik, Saprudin Bima menyatakan bahwa kasus ini “sudah di partainya”. Hal ini mengindikasikan bahwa partai politik juga memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Partai dapat memberikan sanksi internal, seperti teguran, penundaan jabatan, atau bahkan pemecatan, jika dianggap perlu.Klarifikasi ini seakan menepis narasi viral di media sosial yang cenderung menyudutkan Dessy Yanthi Utami tanpa melihat konteks yang lebih luas. Tudingan “bolos kerja” kini diimbangi dengan fakta bahwa ada kondisi kesehatan yang mendasari ketidakhadirannya. Ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu dikroscek dengan sumber resmi untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat.Pada akhirnya, kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme pengawasan di internal DPRD berjalan, dengan melibatkan BK sebagai penegak kode etik dan partai politik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anggotanya. Pendekatan yang diambil oleh BK, yaitu dengan mengedepankan komunikasi dan empati, menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih mendalam di balik setiap keputusan yang diambil.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *