Nasional
Update Kasus Korupsi Ponorogo: KPK Tahan 4 Tersangka dan Sita Dokumen hingga Senjata Api

Semarang(Usmnews)– Dikutip dari cnnindonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada hari Kamis, 4 Desember, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 26 orang saksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap tiga klaster kasus yang mencakup dugaan suap serta penerimaan gratifikasi yang menyeret nama-nama pejabat tinggi di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pengambilan keterangan para saksi ini dipusatkan di Markas Polres Madiun. Daftar saksi yang dipanggil sangat bervariasi, mencerminkan luasnya jejaring kasus ini. Para terperiksa terdiri dari pejabat eselon di lingkup Pemkab, pihak swasta, pegawai perbankan, hingga anggota keluarga dari Bupati Ponorogo periode 2021-2025 (dan terpilih kembali untuk 2025-2030), Sugiri Sukoco.

Daftar Saksi dan Latar Belakang Di antara jajaran pejabat pemerintah yang diperiksa, terdapat Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Judha, serta Kepala Dinas Kesehatan, Diah Ayu. Selain itu, penyidik juga memanggil staf RSUD dr. Harjono, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujib Ridwan dan pejabat bagian keuangan. Sektor perbankan turut diselisik dengan dipanggilnya tiga pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.
Menariknya, pemeriksaan ini juga menyasar lingkaran terdekat kekuasaan. Singgih Cahyo Wibowo, yang diketahui sebagai keponakan Bupati Sugiri, serta Bandar, ajudan bupati yang berstatus P3K Paruh Waktu, turut masuk dalam daftar panggil. Pihak swasta dan kontraktor seperti Sucipto dan perwakilan dari berbagai CV juga dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dana dan kesepakatan proyek.
Rangkaian Penggeledahan dan Temuan Bukti Sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di tiga wilayah berbeda, yakni Surabaya, Bangkalan, dan Ponorogo. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah kediaman pribadi Bupati Sugiri Sukoco dan adiknya, Ely Widodo. Penggeledahan juga menyasar kantor-kantor rekanan seperti CV Raya Ilmi dan PT Widya Satria. Fakta mengejutkan terungkap dari penggeledahan di kantor PT Widya Satria, di mana penyidik tidak hanya menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), tetapi juga menemukan sebuah senjata api yang kini telah diamankan dan dititipkan ke Polda Jawa Timur.

Di wilayah Bangkalan, rumah Tenaga Ahli Bupati, Kokoh Prio Utomo, juga tidak luput dari pemeriksaan. Sementara itu, di Ponorogo, penyidik menyisir rumah dinas dan pribadi bupati, serta kediaman para pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek strategis, seperti proyek Pembangunan Monumen Reog dan pembangunan RSUD.
Penetapan Tersangka dan Konstruksi Perkara Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama dan langsung melakukan penahanan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sugiri Sukoco (Bupati Ponorogo).
- 1. Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012).
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono).
- Sucipto (Pihak swasta/rekanan).
Dalam konstruksi perkaranya, Sucipto diduga berperan sebagai pemberi suap terkait paket pekerjaan di Pemkab Ponorogo, melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Sugiri Sukoco bersama-sama dengan Yunus Mahatma dan Agus Pramono diduga menerima suap dan gratifikasi. Kasus ini juga mencakup dugaan suap terkait pengurusan jabatan atau mutasi di lingkungan Pemkab, di mana Yunus Mahatma diduga terlibat dalam pemberian sesuatu untuk memuluskan posisinya.
Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang sistematis di Ponorogo, mulai dari pengaturan proyek infrastruktur hingga jual beli jabatan, dengan melibatkan aktor-aktor kunci di pemerintahan daerah.







