Entertainment
Upaya Inara Rusli Menempuh Jalur Damai Melalui Restorative Justice dalam Konflik dengan Wardatina Mawa

Semarang ( usmnews ) – Dikutip dari CNNIndonesia.com Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik terkait langkah hukum yang diambilnya dalam menghadapi konflik dengan Wardatina Mawa. Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan perzinaan yang menyeret namanya, Inara menunjukkan itikad kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Inara, sebagai pihak terlapor, telah resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan melalui musyawarah mufakat.
Kombes Reonald Simanjuntak, selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya permohonan tersebut pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima aspirasi dari Inara untuk menempuh jalur damai. Namun, Reonald menegaskan bahwa proses restorative justice memiliki syarat-syarat administrasi dan substantif yang ketat.

Hingga saat ini, permohonan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena belum lengkapnya dokumen pendukung yang krusial. Pihak Inara belum melampirkan surat perjanjian perdamaian resmi antara dirinya dan Wardatina Mawa, serta belum adanya surat pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Ketiadaan dokumen-dokumen tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa selama syarat mutlak seperti surat damai dan pencabutan laporan belum diserahkan, maka prosedur hukum formal akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan perzinaan tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun keinginan damai telah disampaikan secara sepihak oleh Inara, bola panas penyelesaian kasus kini juga berada di tangan pihak pelapor untuk menyetujui perdamaian tersebut secara tertulis.

Latar belakang kasus ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 November 2025. Laporan tersebut memuat tuduhan serius mengenai dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Diketahui bahwa Wardatina Mawa merupakan istri dari Insanul Fahmi, yang tak lain adalah rekan bisnis Inara Rusli. Hubungan kerja sama bisnis yang awalnya terjalin tampaknya berujung pada konflik pribadi yang rumit hingga merambah ke ranah hukum.
Selain kasus dugaan perzinaan, konflik di antara pihak-pihak ini sebenarnya melebar ke beberapa laporan polisi lainnya. Inara Rusli diketahui sempat membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025 terkait penyebaran rekaman CCTV rumahnya secara ilegal. Tidak hanya itu, Inara juga sempat melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan pada awal Desember 2025. Namun, dinamika konflik ini menunjukkan tanda-tanda mereda di satu sisi, karena Inara telah mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi pada 29 Desember 2025. Saat itu, Inara menyatakan bahwa kedua keluarga telah bertemu dan sepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan pengajuan akta damai. Kini, publik menanti apakah pendekatan damai serupa akan berhasil diterapkan dalam kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh istri Insanul, Wardatina Mawa.







